BPK Bongkar Temuan Rp 3,8 Miliar Belanja Dana BOS Dinas Pendidikan Pinrang Tidak Sesuai Peruntukan

BPK Bongkar Temuan Rp 3,8 Miliar Belanja Dana BOS Dinas Pendidikan Pinrang…

JPPOS Id Sul-Sel MAKASSAR — Nahhh, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar adanya indikasi penyimpangan penggunaan Dana BOS sebesar Rp 3,8 miliar lebih pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang tahun 2022. Salah satunya adalah temuan BPK Dana BOS yang dinikmati oleh Pegawai ASN, padahal aturannya berdasarkan petunjuk teknis penggunaan dana BOS itu sendiri tidak diperbolehkan.

 

Pemerintah Kabupaten Pinrang pada LRA TA 2022 menyajikan Anggaran Belanja Hibah sebesar Rp 106.858.753.505,00 dan realisasi sebesar Rp 92.861.982.195,00 atau 86,90%. Belanja Hibah di antaranya adalah Belanja Hibah Dana BOS dengan realisasi sebesar Rp 51.205.863.286,00.

 

Pelaksanaan belanja yang bersumber dari Dana BOS tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

 

Peraturan tersebut di antaranya mengatur tentang pemberian honorarium bagi guru dan tenaga kependidikan. Petunjuk teknis tersebut menyebutkan bahwa guru dan tenaga kependidikan dapat memperoleh honorarium dengan syarat bukan ASN, terdaftar di Dapodik, dan memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

 

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap realisasi Belanja Hibah Dana BOS pada beberapa sekolah diketahui bahwa terdapat Belanja Dana BOS reguler dan kinerja yang dipergunakan untuk membayar honorarium kepada guru/Kepala Sekolah dengan status ASN.

 

Pengujian lebih lanjut atas SPJ Belanja Dana BOS reguler dan kinerja pada 12 Kecamatan di Kabupaten Pinrang diketahui bahwa sebesar Rp 3, 8 miliar lebih dari total Dana BOS digunakan untuk membayar honor ASN.

 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada Pasal 26 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan:

 

Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya indikasi penyimpangan atas pemberian honorarium kepada penerima yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 3,8 miliar lebih.

 

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang, ANDI MATJTJA, S.Sos yang dikonfirmasi Tim Media melalui surat permintaan konfirmasi terkait temua itu menjelaskan, bahwa berdasarkan temuan atas hasil pemeriksaan BPK-RI, Tim Pengelola Dana BOS melakukan th secara terperinci atas petunjuk teknis Dana BOS TA 2023 khususnya terkait hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam regulasi tersebut.

 

Pengelola Dana BOS memberikan sosialisasi kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS terkait hasil telaah yang dilakukan dan Kepala Dinas Pendidikan untuk menginstruksikan Tim Pengelola Dana BOS dan Kepala Sekolah terkait penghentian penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor pegawai ASN.

 

Berdasarkan rekomendasi tersebut, Dinas Pendidikan telah menindaklanjuti secara keseluruhan dengan melakukukan langkah tindak lanjut sebagai berikut Membuat Surat Bupati Pinrang kepada Tim Penyusun Standar Biaya Kab. Pinrang, Nomor : 700/416/Inspekda tanggal 17 Mei 2023 untuk Melakukan telaah secara terperinci atas petunjuk teknis Dana BOS TA 2023 khususnya terkait hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam regulasi tersebut dan Memberikan sosialisasi kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS terkait hasil telaah yang dilakukan.

 

Membuat telaah atas petunjuk teknis Dana BOS tahun 2023 khususnya terkait hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan sesuai regulasi dan melakukan sosialisasi kepada Pihak Kepala Sekolah dan Tim Pengelola Dana BOS terkait hasil telaah tersebut (Bukti sosialisasi berupa surat undangan, daftar hadir, dokumentasi serta notulen rapat disampaikan kepada BPK RI sebagai bukti pelaksanaan tindak lanjut.

 

Selanjutnya membuat Surat Bupati Pinrang kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pinrang, Nomor : 700/415/Inspekda tanggal 17 Mei 2023 untuk menginstruksikan Tim Pengelola Dana BOS dan Kepala Sekolah terkait penghentian penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor pegawai ASN.

 

Membuat Surat Kepala Dinas Dikbud Nomor : 420/513/DIKBUD/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 perihal Instruksi kepada Tim Pengelola Dana BOS Kabupaten Pinrang serta Para Kepala UPT SD dan SMP Se-Kabupaten Pinrang.

 

Selain itu, membuat Surat Pernyataan Ketua Tim Pengelola Dana BOS Kabupaten Nomor 420/524/DIKBUD/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 terkait penghentian penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor pegawai ASN dan Membuat Surat Pernyataan Para Kepala UPT SD dan SMP Se-Kab. Pinrang terkait penghentian penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor pegawai ASN.

 

Dokumen tindaklanjut yang telah dibuat (Sesuai yang tercantum pada point 2) telah disampikan kepada BPK RI pada kegiatan Pembahasan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI semester I Tahun 2023 di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan dengan hasil pembahasan yaitu bahwa Kedua rekomendasi telah ditidak lanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang dengan status tindak lanjut “Sesuai”, yang juga dapat diartikan bahwa tindak lanjut selesai/langkah tindak lanjut yang dilakukan telah sesuai yang dimaksud pada rekomendasi tersebut. (Terlampir status tindak lanjut rekomendasi BPK RI Pada Aplikasi SIPTL BPK RI). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *