PINRANG-Jurnal Polisi Sul-Sel,Id
Setelah melalui proses panjang di tangan penyidik Tipikor SatReskrim Polres Pinrang sekitar 2 tahun lamanya, Kasus dugaan korupsi yang menyeret Baharuddin Kepala Desa (Kades) Barang Palie Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang sebagian tersangka akhirnya sampai juga ke meja persidangan.
Kasi intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang Fauzan yang dikonfirmasi Tim Media mengungkapkan, kasus ini memang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar dan sudah menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
” Iya, karena tahap dua nya bertepatan di bulan Ramadhan kemarin, kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan. Tetapi setelah berkasnya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar, berdasarkan ketetapan Pengadilan yang bersangkutan ditahan,” kata Fauzan via selulernya, Jum’at (24/5/2024).
Untuk diketahui, Kades Barang Palie Baharuddin terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). Dimana akibat perbuatan Baharuddin, negara mengalami kerugian mencapai Rp 600 juta.(Red)