Bawa Sabu Dilaci Motor, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polisi

Jppos BENGKULU SELATAN – Polres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu kembali mengamankan seorang pria warga Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, kemarin Kamis (18/11/21) .

Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, kepada awak media hari ini (19/11/21) mengatakan, personil dari Satuan Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan berhasil menangkap tersangka berinisial HA (18) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Kembang Melur, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, tim yang bertugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening didalam laci kiri sepeda motor Honda Beat milik tersangka.

” Saat ini tersangka telah diamankan ke mako Polres Bengkulu Selatan guna penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas tindakannya tersangka disangkakan pasal pasal yang disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kapolres Bengkulu Selatan dalam kesempatan ini juga menghimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi terkait barang haram tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *