Bawa 63 Kantong Cap Tikus, Polsek Balantak Amankan Pria Asal Bualemo

JPPOS.ID||Luwuk(Balantak) – Seorang pemuda berinisial SH (26) warga asal Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, terpaksa harus berurusan dengan pihak berjawajib.

Pasalnya, petugas Polsek Balantak menemukan puluhan kantong miras tradisional jenis cap tikus yang bawa pelaku saat menggelar razia di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Balantak, Jumat (10/12/2021).

“Barang bukti yang berhasil diamakan yakni sebanyak 63 kantong miras cap tikus ukuran setengah liter,” ungkap Kapolsek Balantak Iptu Muhammad Zulfikar SH.

Puluhan kantong miras itu ditemukan saat petugas menggeledah tas ransel warna hitam milik pelaku.

“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Maposlek Balantak untuk proses hukum lebih lanjut,” sebut Kapolsek.

Iptu Zulfikar menambahkan, pihaknya menduga minuman terlarang ini dibawa pelaku dari Kecamatan Bualemo masuk ke wilayah hukum Polsek Balantak untuk diedarkan.

“Kita akan intens menggelar patroli dan razia, khsusunya menjelang natal dan tahun baru 2022,” tutup Kapolsek.

(MH JPPOS Sulteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *