Sinjai – JPPOS Id Sul-Sel Kasus video viral yang menghebohkan, melibatkan oknum kepala desa di Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, yang menjadi sorotan masyarakat. Kejadian ini menciptakan gelombang reaksi di media sosial dan memicu perhatian serius Polres Sinjai.
Hingga saat ini, penanganan kasus ini berlangsung dengan tindakan maksimal, bertujuan untuk memastikan keadilan dan transparansi informasi. Sebagai bagian dari upaya ini, Polres Sinjai melakukan gelar perkara pada hari Jumat (17/5/2024) yang dipimpin oleh Kapolres Sinjai, Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik.
Dalam gelar perkara tersebut, hasilnya menunjukkan akan dibuatkan laporan polisi dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan. Selain itu, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang perlu dimintai pertanggung jawaban hukum.
Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik, menegaskan bahwa kasus viral yang melibatkan oknum Kepala Desa di Kecamatan Tellulimpoe terkait dengan penyebaran foto dan video pornografi menjadi fokus utama pihak kepolisian.
Perbuatan asusila melalui video yang terjadi terkait kasus tersebut dapat digolongkan dugaan tindak pidana kejahatan cyber adultery. “Ini yang akan kami terus kembangkan apakah orang yang masuk dalam subyek video asusila tersebut dapat digolongkan dalam kejahatan cyber adultery. ujar Kapolres Sinjai
“Hari ini kami melakukan gelar perkara dengan tujuan untuk terus mengembangkan kasus ini melalui penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana kejahatan kesopanan,” ujarnya.
Gelar perkara ini merupakan inisiatif dari pihak kepolisian untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan baik dan transparan. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat.
Kapolres Sinjai juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam menangani kasus ini hingga tuntas. “Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku dan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya,” tambahnya.
Dengan adanya gelar perkara ini, diharapkan kasus video viral yang melibatkan oknum kepala desa di Kecamatan Tellulimpoe dapat segera terungkap secara menyeluruh dan pelaku dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terkait kasus ini, sebelumnya Polres Sinjai telah menetapkan tersangka atas nama sdra AG dalam kasus dugaan tindak pidana membuat dan atau menyebarkan video pornografi.(Jurnal Polisi Sul-Sel)