Awal Bulan Ramadhan 2023, Polsek Tempunak Gerebek Tempat Judi Sabung Ayam

JPPOS.ID I SINTANG, KALBAR – Bulan suci Ramadan tidak menjadi penghalang bagi para pelaku judi melakukan aktivitas ilegalnya seperti sabung ayam di Kabupaten Sintang. Jajaran Polsek Tempunak lakukan penggerebekan terhadap salah satu tempat judi sabung ayam di Desa Mensiap Jaya Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalbar. Selasa (28/3/2023).

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempunak Ipda Martinus Sipayung, petugas hanya mendapati lokasi perjudian yang telah ditinggalkan sehingga tidak terdapat aktifitas apapun di tempat tersebut.

Kendati demikian kegiatan penegakan hukum tetap dilaksanakan dengan pembongkaran terhadap tempat yang menjadi arena judi sabung ayam.

“Penggerebekan kami lakukan pada salah satu tempat judi sabung ayam tapi tidak beruntung lokasi tersebut sudah ditinggalkan dahulu sebelum petugas dari Kepolisian tiba,” Tutur Ipda Martinus.

Diungkapkan oleh Kapolsek Tempunak penggerebakan tersebut berawal dari informasi warga setempat yang merasa resah akan aktifitas judi sabung ayam.

“Kami dapat info dari warga setempat, dari hal itu siangnya kami langsung meluncur ke lokasi perjudian,” ungkapnya.

Apakah adu ayam itu judi?

Sabung Ayam Judi sabung ayam merupakan sebuah kegiatan perjudian yang dilakukan dengan memasang taji, yaitu sebuah pisau kecil yang dipasangkan di kaki dua ayam jantan yang diadu sebagai senjata untuk membunuh lawannya.
Apakah sabung ayam diperbolehkan?

Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

Menindaklanjuti aktifitas perjudian, Kapolsek Tempunak Ipda Martinus menghimbau kepada warga agar dapat melaporkan kepada pihak Kepolisian sehingga dapat dilakukan upaya penindakan.

Apa hukum jual beli ayam aduan?

Meski hukum asal penjualan itu mubah, Mazhab Syafi’i mengharamkan transaksi penjualan hewan yang dimaksudkan untuk aduan karena penyiksaan terhadap hewan berawal darinya.

Editor : Budiyanto Tyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *