Aniaya Sales Mobil, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Polisi

Jppbengkulu, KOTA BENGKULU – perkara uang DP Mobil, seorang sales bernama Riza Kurniawan ( 29 ) harus menjadi korban penganiayan akibat dikeroyok oleh satu keluarga.

Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.Ik., melalui Kasubbag Humas AKP Sugiarto ketika dikonfirmasi kemarin ( Jum’at, 07/05/21 ) mengungkapkan, korban Riza dianiaya oleh tersangka berinisial RR (22) warga Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu bersama ayahnya berinisial SN warga Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.

” jadi tersangka SN ini awalnya ingin membeli mobil dari korban yang kebetulan bekerja disalah satu perusahaan Mobil, dikarenakan tidak jadi Tersangka SN ingin uang DPnya yang sebesar 5 juta kembali.” Ungkap Kasubbag Humas.

Dijelaskan oleh Kasubbag Humas, penganiayaan yang dialami oleh Korban ini berawal pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 sekira Jam 00.45 Wib, berawal korban menerima telpon dari temannya yg bernama Teguh Kurnia agar datang kerumahnya karena Teguh kurnia akan makai mobil maxim yang sedang dipakai korban.

Tak merasa curiga, korban bersama kakaknya kemudian menuju ke rumah Teguh Kurnia untuk mengembalikan mobil yang berada di belakang penginapan idaman panorama.

Saat korban bersama kakaknya sampai di gang depan penginapan idaman korban melihat Teguh kurniawan sudah menunggu dipinggir jalan kemudian korban menghentikan mobilnya di pinggir jalan kemudian Teguh mendekati mobil korban kemudian dan membuka pintu depan sebelah kanan.

Saat korban mau turun kemudian tiba-tiba datang pelaku tersangka SN langsung mencengkram kerah belakang jaket korban dengan menggunakan tangan kirinya, kemudian tangan kanannya mencabut senjata tajam jenis pisau kecil dari dalam kantong belakang celananya kemudian pisau tersebut langsung ujungnya diarahkan kedada korban dan berkata ” aku nak duit tu malam iko kalau tidak ku bunuh kau malam iko “

” jadi setelah sempat heboh disekitar rumah Teguh, kemudian Korban bersama kakaknya dibawa ke rumah anak tersangka yang berada di kelurahan Nusa indah Kota Bengkulu.” jelas Kasubbag Humas.

Dikatakan oleh Kasubbag Humas, setelah sampai dirumah anak tersangka SN, korban dan kakaknya disuruh masuk dan pintu langsung ditutup oleh tersangka SN.

Setelah korban dan kakaknya masuk kedalam rumah, tersangka SN langsung berkata menginginkan uangnya kembali malam ini atau korban akan dibunuh serta korban akan di bawa ke Kabupaten Lebong.

” saat itu korban mengatakan minta waktu sampai besok untuk meminjam uang, dan saat korban akan menelpon keluarganya untuk meminjam uang tiba – tiba tersangka RR langsung berdiri dan meninju mata korban serta memukul kepala korban.” kata Kasubbag Humas.

Ditambahkan Kasubbag Humas , Melihat hal tersebut, tersangka SN juga ikut berdiri dan memukuli korban secara bersama – sama dengan tersangka RR.

” pengeroyokan berhasil dihentikan setelah keluarga korban datang bersama polisi untuk menengahi akan tetapi tidak penyelesaian.” Tambah Kasubbag Humas.

setelah mengalami peristiwa penganiayaan tersebut korban yang mengalami luka gores di bagian pelipis dkt mata, kanan, luka lecet di pergelangan tangan kiri, luka lecet di bagian leher dpan sblah kanan, luka memar di bagian kepala langsung membuat laporan dengan Laporan Polisi : LP / 365.B / III / 2021 / BENGKULU / RES BKL / SEK RA, tanggal 26 Maret 2021,ttg dugaan tindak pidana pengeroyokan.

” setelah adanya laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan kemarin (Jum”at , 07/05/21) diketahui salah satu tersangka yakni Tersangka RR sedang nongkrong disamping pangsit Siantar sehingga langsung kami tangkap sedangkan tersangka SN sudah masuk DPO.” Pungkas Kasubbag Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *