Rantepao-Jppos.Id-Unit Resmob Polres Toraja Utara kembali berhasil mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan dengan cara menikam kekasihnya lantaran cemburu, Jumat (09/08/2024) sekitar pukul 19.00 WITA.
Pria yang diamankan tersebut berinisial JP (24), diketahui merupakan warga Lembang Sapan Kecamatan Buntao Kabuaten Toraja Utara.
Persitiwa penganiayaan sendiri dialami oleh Korban Sdri. Sisilia (28) yang merupakan kekasihnya sendiri pada Minggu (09/06/2024) di Tallunglipu. Saat itu pelaku yang dalam pengaruh minuman keras memergoki korban bersama dengan seorang lelaki di dalam kamar kos korban.
Melihat kejadian tersebut, pelaku lalu kemudian mengambil sebuah pisau yang ada di dapur meski korban sudah menjelaskan bahwa lelaki yang sedang bersamanya adalah adik kandung korban sendiri.
Karena cemburu, pelaku yang tersulut emosi lalu kemudian melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban dengan menggunakan pisau dapur. Akibatnya korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung serta luka robek pada bagian alis dan pipi sebelah kiri.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Plt. Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, S.H.,M.T membenarkan hal tersebut, pihaknya telah berhasil mengamanakan seorang pria berinisial JP (24) pelaku penganiayaan dengan cara menikam kekasihnya sendiri.
“Pria tersebut diamankan oleh Unit Resmob dipipmpin Bripka Yunus Mellolo berdasarkan Laporan Polisi No : LP B / 177 / VI / 2024 / SPKT / Res. Toraja Utara tanggal 10 Juni 2024 saat sedang kembali berada di kamar kos korban,” ujarnya.
Ditambahkannya, JP mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban Sdri. Sisilia yang adalah kekasihnya dengan menggunakan pisau dapur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini JP (24) beserta barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan pelaku melakukan penganiayaan telah Kami amankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
“Atas perbuatannya tersebut JP diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” tutup Akp Syahrul.
(Jurnal Polisi)