Jpposbengkulu, MANNA – Polsek Manna Polres Bengkulu Selatan ( BS ) Polda Bengkulu akan segera melakukan penertiban aktivitas penambangan pasir dan batu di sepanjang Pantai Ketaping hingga Bunga Mas.
Hal tersebut dikarenakan keberadaan tambang bahan galian C ilegal tersebut dapat mengancam kelestarian lingkungan berupa bencana alam tanah longsor dan abrasi.
Kapolres BS, AKBP Deddy Nata, SIK melalui Kapolsek Manna, Ipda Priyanto SH, ketika di hubungi melalui WhatsApp kemarin ( Jum’at, 07/05/21) mengungkapkan, pihaknya akan segera menertibkan semua tambang liar dari Pantai Ketaping sampai wilayah Kecamatan Bunga Mas.
“ penertiban tambang liar akan segera kami lakukan karena sudah ada pengaduan masyarakat yang merasa resah akibat keberadaan tambang tersebut.” Ungkap Kapolsek.
Kapolsek Menjelaskan , akibat dari aksi penambangan liar diduga lokasi tersebut, banyak persawahan dan perkebunan warga lainnya akan terancam longsor. Dan untuk mengantisipasi hal itu pihaknya akan melakukan penelusuran perizinan galian C yang ada di kecamatan tersebut.
“ setelah kita pastikan ijin dari masing – masing galian C yang ada di kecamatan ini kita akan segera lakukan penertiban.” Jelas Kapolsek Manna.
Dikatakan Kapolsek Manna, pihaknya dalam waktu dekat segera memanggil para pelaku yang terlibat di lokasi pertambangan tersebut. Sebab, jika tidak ada izinnya, maka dilarang dilakukan aktivitas pertambangan.
Sebab jika dibiarkan akan merugikan warga sekitar, karena lahan mereka terancam rusak.
“ Secepatnya kami akan panggil para pelaku yang terlibat aktivitas pertambangan tersebut.” Pungkas Kapolsek.