JPPOS.ID
Pujud – Seorang pria berinsial SS alias Putra (41 tahun) alamat Hutaip Asilum Kelurahan Pematang Asilum Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Akhirnya dijebloskan Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil) Polda Riau ke penjara. Sabtu 28 Januari 2023 Pukul 12.15 WIB.
Pria berperawakan tinggi dan tegap ini ditahan, atas aksinya mencuri dengan kekerasan ( Curas) dirumah korban, seorang wanita bernama Sarpartika ( 32 Tahun) yang terletak di Dusun I Suka Maju Kepenghuluan Srikayangan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil. Bahkan nekat mengancam akan membunuh sambil memegang linggis di tangan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus tindak pidanan pencurian dengan kekerasan oleh Unit Reskrim Polsek Pujud, Polres Rohil ini.
Dikatakan AKP Juliandi ” Diterangkan saudari Pelapor, pada hari sabtu jam 11:45 WIB, pelapor atau korban pergi ke RAM sawitnya dan mengajak saksi saudari Winda Wati (19 tahun) makan siang kerumah pelapor, setibanya dirumah pelapor, ketika hendak masuk kerumah dan dibukanya pintu, namun meskipun kunci telah dibuka akan tetapi pintu tetap saja tidak bisa dibuka.
Ketika dilihatnya ke kosen dan grendel pintu terdapat bekas congkelan, lalu pelapor langsung saja mendorong pintu rumahnya, dan setelah terbuka, pelapor kaget melihat dihadapannya sudah berdiri seorang laki-laki berbadan tinggi tegap dengan memegang sebuah linggis dan mengangkat linggis tersebut serta mengarahkannya ke pelapor sambil berkata “kubunuh kau”
Karena ketakutan pelapor langsung berlari sambil terjatuh menuju kedepan rumah, sementara saksi yang sebelumnya ada dibelakang pelapor langsung lari kearah samping kiri rumah pelapor, dan ianya yang dikejar oleh terlapor, namun saksi berhenti karena kebingungan, sehingga berhadapan dengan terlapor, dan terlaporpun berkata “jangan kasih tau siapa-siapa nanti kubunuh kau” sambil mengangkat linggis keatas dan mengarahkannya kearah saksi.
Selanjutnya terlapor memanjat pagar rumah pelapor untuk melarikan diri. Kemudian setelah di tinggal terlapor keduanya berteriak “maling-maling” dan tidak berapa lama warga setempat berkumpul dan langsung mengejar terlapor, dan berhasil mengamankan terlapor serta memberitahukan kejadian tersebut ke Polsek Pujud,” kata AKP Juliandi..
Sementara itu dari hasil interogasi, Tersangka mengaku bahwa tersangka beralamat di Pematang Siantar (sumut), yang mana tersangka diajak oleh saudara inisial D warga Rantau Prapat (dalam lidik) yang dikenal tersangka saat didalam lapas P.Siantar untuk mencuri di rumah pelapor, dan sebelumnya saudara D memberikan informasi kepada tersangka tentang rumah pelapor yang banyak uangnya karena suami pelapor bermain SP sawit di RAM.
Tersangka dan D berangkat dari Kisaran menuju rumah pelapor menggunakan 1 unit mobil avanza hitam, pada hari jumat tanggal 27 januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB. Dan
pada hari sabtu tanggal 28 januari 2023 sekira pukul 04.30 WIB, D memberitahukan rumah pelapor lalu tersangka turun didekat rumah pelapor dengan membawa linggis dan pahat. Kemudian tersangka bersembunyi dikebun sawit samping rumah pelapor, sementara saudara berinisial D pergi meninggalkan tersangka dan akan menjemput tersangka setelah berhasil.
Dan pukul 11.30 Wib tersangka mendengar suara sepeda motor dari arah rumah pelapor dan melihat pelapor pergi meninggalkan rumahnya lalu tersangka masuk kedalam rumah pelapor melalui pintu belakang dengan mencongkel engsel pintu menggunakan linggis dan pahat, namun saat melancarkan aksinya didalam rumah pelapor tersangka mendengar suara pintu belakang rumah pelapor seperti dibuka lalu terlapor berdiri didepan pintu dan saat pintu terbuka terlapor langsung mengancam pelapor dengan sebuah linggis dan berlari kebelakang rumah pelapor dengan membawa sebuah celengan hasil curian yang berisi sebanyak Rp 260.000.- dan tersangka berhasil diamankan warga dan dibawa kepolsek pujud.
Untuk barang bukti, 1 buah pahat
warna jingga, 1 buah linggis, 1 celengan motih bunga warna merah putih, 1 helai jaket kain lengan panjang warna coklat dan 1 helai celana jins panjang warna
hitam. Hasil tes urine tersangka ini positif mengandung Amphetamine dan Methampetamin. Untuk dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) ke-3 KUHPidana,”
Akhir Rambe.