Jurnal Polisi-Torut.
Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Wilayah Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara, Sabtu (07/09/2024) petang hari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku pria masing-masing berinisial ASP alias ARD (34) warga Baruppu Toraja Utara, MAA alias AHM (31) warga Larompong Kabupaten Luwu, dan WCA alias TDE (23) warga Tikala Toraja Utara.
Pengungkapan berawal dari informasi Masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar wilayah Nonongan Utara Kecamatan Sopai marak terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba IPTU Andarias Tonapa, SH, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial ASP alias ARD beserta barang bukti berupa 2 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang tersimpan di dalam potongan pipet warnah merah strip putih.
Usai diamanakannya ASP alias ARD, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan 2 pelaku lainnya berinisial MAA alias AHM dan WCA alias TDE saat sedang berada di sebuah Home Stay wilayah Makale Kabupaten Tana Toraja.
Dari tangan MAA alias AHM dan WCA alias TDE, petugas mengamankan 7 sachet plastik klip bening berisi Sabu yang tersimpan di dalam potongan pipet warnah hijau strip putih, 7 sachet plastik klip bening berisi Sabu yang tersimpan di dalam potongan pipet warnah kuning strip putih, 3 sachet plastik klip bening berisi Sabu yang tersimpan di dalam potongan pipet warnah merah strip putih, dan 1 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasatresnarkoba IPTU Andarias Tonapa, SH pada Jumat (13/09/2024) membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 3 orang pria pelaku penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika di Wialayah Kecamatan Sopai beserta dengan barang bukti.
Adapun keseluruhan barang bukti yang pihaknya berhasil amankan dari tangan ketiga pelaku tersebut yaitu sebanyak total 19 paket sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang tersimpan di dalam potongan pipet, 1 paket sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu, 2 buah kaca Pyrex, 1 buah Sumbu Pembakar, 1 sachet klip bening kosong ukuran besar, serta 1 buah penutup alat hisap (bong), jelasnya.
Saat ini ketiga pelaku sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, terang Kasatresnarkoba.
(Jurnal Polisi Sulawesi Selatan)