MAROS-JURNAL POLISI POS.Id
Seiring berjalannya waktu ke waktu akhirnya pelanggan Baru aliran listrik di Dusun Bara Desa Bontosomba Kecamatan Tompo Bulu Kabupaten Maros,hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 pihak PLN Sulsel Bar , bersama Unit wilayah 3 ULP Maros melakukan aktivasi terhadap warga dusun Bara, yang selama hampir empat tahun nikmati aliran listrik dengan cara Ilegal.
Terbongkarnya kasus ini bermula Aktivitas LSM dengan tidak sengaja melakukan kunjungan ke Dusun Bara pada Bulan Pebruari 2024, dalam perjalanan tersebut mendapatkan keanehan di sepanjang jalan, adanya kabel melintang sepanjang 3 KM.
Dari kejanggalan ini, otomatis melakukan berbagai investigasi ke berbagai sumber, akhirnya masalah ini dipublikasikan lewat berbagai media online, bahkan melakukan persuratan kepada instansi terkait.
Lalu di bulan April 2024 pihak PLN Maros dipimpin langsung kepala ULP.Anggih Prasetya, melakukan Cross Cek, sesuai pemberitaan media online, sebelumnya melakukan pertemuan dengan Ketua Litbang investigasi LSM Lemkira Ismail Tantu bersama kepala ULP Maros Anggih Prasetya, untuk ke lokasi tersebut.
Perjalanan panjang aliran listrik di dusun Bara Desa Bontosomba Kecamatan Tompo menyita perhatian publik diakibatkan adanya dugaan pemasang aliran listrik Ilegal selama empat tahun,itu tidak pernah tersentuh oleh aparat kepolisian.Maros namun akhirnya di hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 , pihak kepolisian dari Maros bersama Tim khusus PLN Maros, dan Sulbar mendatangi lokasi sungguh pun perjalanan itu penuh resiko untuk bisa menembus kampung tersebut sebab sarana jalan kaki pun sangat sulit untuk ditempuh.
Meskipun demikian petugas kepolisian dari polres Maros bersama dengan pihak PLN Maros dan wilayah berhasil menembus dusun Bara, hari itu dengan menggunakan Roda Dua motor Trail.
Hari Selasa itu membuat warga dusun Bara dikagetkan dengan kedatangan petugas “pasalnya ketua RT,dan Ketua RW Dusun Bara mencabut papan namanya yang terpasang di pintu rumah nya yang bertuliskan, rumah Ketua RW,dan Ketua RT, itu di cabut,dan membuang ditempat tersembunyi sangking ketakutan melihat petugas kepolisian kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya oleh media ini;
Namun dibalik fakta menarik tentang adanya aktivitasi dilakukan oleh pihak PLN Maros, maka bermunculannya nama pahlawan kesiangan untuk ingin menjadi “CALO ” pemasangan kWh, untuk langsung ke Pihak PLN Maros mendapatkan pelanggan Baru,naah inilah yang membuat Miris…! Terhadap salah satu warga pelapor dari awal di dusun Bara.
Sementara Kepala Desa Bontosomba Suparman , beberapa hari lalu dikonfirmasi lewat Warshapnya oleh media ini mengungkapkan bahwa, informasi itu harap diberikan nomor-nomor nya kalau ada warga yang mengatas namakan, Suparman ( Red Kepada Desa).
Lanjut Kepada Desa,bahwa Hal itu tidak lagi ada urusan untuk mencari,dan mangcampuri terkait pelanggan Baru listrik, bahkan kepala Dusun Bara.itu..? Jengkel, bahkan juga sudah tidak mau lagi mengurusi urusan listrik, karena Kepala Dusun dilaporkan,dan niat baik nya itu tidak pernah dihargai,kata Kepala Desa Bontosomba Suparman kepada Media ini.
Sementara Ketua Litbang investigasi Sulsel LSM Lemkira Ismail Tantu dengan tegas menantang pihak penegak hukum agar oknum kepala Dusun ,dan Oknum kepala Desa untuk sesegera mungkin di proses sesuai dengan prosedur perundangan undangan yang berlaku, juga Ismail Tantu meminta kepada kepala ULP Maros Anggih Prasetya untuk secepatnya melakukan sosialisasi terhadap warga dusun Bara terkait pelanggan Baru, pemasangan listrik, dengan ketentuan bahwa harga sebenarnya dari sesuai dengan ketentuan PLN, adalah Rp,1,160,000,(satu juta seratus enam puluh ribu rupiah) ungkapnya.
Lanjut Ismail, pasalnya sejumlah warga di Bara masih ingin melalui Calo, bahkan kata sumber,ada dugaan membayar Rp 3,5 juta per/ orang kepada oknum Calo, ungkapnya Ismail ( Rizal)