JPPOS.ID || BENGKULU — Sugiman Sebagai Direktur BUMDes dan Nurhayati Bendahara BUMDes Harapan Jaya,Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp,50 juta rupiah subsider 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 43 juta subsider 11 bulan.Sugiman dan Nurhayati dituntut atas kasus korupsi dana BUMDes.
Sidang tuntutan yang dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2025,dan sidang berikutnya untuk pembacaan pledoi akan dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2025.sidang tuntutan yang dilaksanakan di pengadilan negeri Tipikor Bengkulu. karena Sugiman dan Nurhayati dituntut telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BUMDes,sebagaimana diatur dalam Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.15/5/25,
Menanggapi Tuntutan JPU,Tim pengacara Sugiman,yang terdiri dari Young Jois F, SH, Inza Saputera, SH, Young Joan P, SH, dan Raden Zulkarnain, SH, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Mereka tidak sependapat dengan tuntutan jaksa dan akan menyampaikan beberapa pertimbangan.
Inza Saputera.SH. menjelaskan kepada awak media ini melalui Via pesan WhatsApp, pada 15/5/25, proses dipersidangan terhadap klien nya,
– Sugiman tidak pernah menerima SK BUMDes Harapan Jaya.
– Tidak menjalankan kegiatan/aktivitas BUMDes.
– Tidak pernah menerima gaji/upah sebagai direktur BUMDes.
Dengan demikian, kasus korupsi BUMDes ini masih berlanjut dan pada sidang berikutnya agenda Pembelaan (Pledoi).Tim penasihat hukum Sugiman berharap bahwa klien mereka tidak bersalah dan akan menyampaikan Pembelaannya pada sidang berikutnya, hal ini didapat keterangan dari Suliadi melalui keterangan tertulisnya.
Heno.








