*Unit Resmob Polres Toraja Utara Amankan Seorang Pria Pelaku Penganiayaan Terhadap 2 Korban di Pangala’*

Jppos.id-Torut Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan di Jln. Poros Sa’dan – Tallunglipu, Kel. Tallunglipu Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara, Rabu (07/06/2023) siang.

Pria yang diamankan tersebut berinisial DT alias PD (43) yang diketahui merupakan warga Batan Pa’pararukan Kel. Pangala’ Kec. Rindingallo Kab. Toraja Utara.

Persitiwa penganiayaan tersebut dialami oleh 2 orang Korban sebut saja Sdri. Monika Zakaria alias Monika (24) dan Sdra. Benyamin Kinda alias Papa Kinda (46) yang terjadi pada hari Sabtu (27/05/2023) sekitar pukul 15.30 WITA di Batan Pa’pararukan Kel. Pangala’ Kec. Rindingallo Kab. Toraja Utara.

Kejadiannya, berawal saat Sdri. Monika meminta sebuah ban bekas yang sedang dimainkan oleh anak dari pelaku hingga membuat anak tersebut menangis dan mengadukan kepada ayahnya (pelaku).

Merasa tidak terima, pelaku pun datang dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap Sdri. Monika dengan cara menendang pada bagian pipi serta memukul pada bagian leher. Tak hanya sampai disitu, Sdra. Papa Kinda yang saat itu ingin melerai peristiwa tersebut juga mendaptkan pukulan dari pelaku pada bagian mulut yang mengakibatkan giginya terlepas

Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima mengenai peristiwa tersebut, Penyelidikan pun dilakukan oleh Unit Resmob dipimpin oleh Bripka Simbara Buntu Lipa yang kemudian berhasil mengendus keberadaan pelaku hingga akhirnya pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan.

Saat dikonfirmasi Kamis (08/06/2023), Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, S.H membenarkan hal tersebut.

“Pelaku adalah seorang petani berinisial DT alias PD (43), sudah diamankan di Jln. Poros Sa’dan – Tallunglipu, Kel. Tallunglipu Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara,” ujarnya.

Pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya dua orang Korbannya sebut saja Sdri. Monika Zakaria alias Monika (24) dan Sdra. Benyamin Kinda alias Papa Kinda (46) dengan cara menendang dan memukul.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Pelaku DT alias PD (43) Kami amankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut, tutup Kasat Reskrim.

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel) Jurnal Polisi Sul-Selbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *