JPPOS.ID || Humbahas – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya masyarakat yang telah menyalahgunakan narkoba di Desa Kutapengkih Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo pada hari Senin 17/04/2023 sekitar pukul 04.00 wib .
Menurut keterangan Dandim 0205/TK Letkol Inf Benny Angga ketika konferensi pers mengatakan, tadi pagi Unit Kodim 0205/TK telah melakukan penangkapan narkotika jenis sabu yang diduga diedarkan oleh P Sitanggang [ 45 ] warga Desa Kutapengkih Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo bersama tiga orang pengedar .
Adapun kronologis penangkapan tersebut adalah, adanya laporan dari masyarakat Desa Kutapengkih tentang adanya peredaran narkoba yang meresahkan warga yang termasuk sekolah karena sudah merusak generasi muda & masa depan anak anak.
Awal laporan tersebut , ada laporan dari masyarakat kepada Babinsa Koramil 09/LB , terus Babinsa melaporkan kepada Danramil Kapten Inf Gandhi dan Danramil pun langsung melaporkan kepada saya.
Dan sekitar pukul 04.05 wib , saya Perintahkan Unit Kodim 0205/TK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan Intel melakukan penggerebekan dan penangkapan diperladangan cabai sebanyak 3 orang kurir atas nama P Sitompul [ 26 ] Ariestu Depari [ 31 ] , Riski [ 26 ] .
Dari hasil penangkapan tersebut kita menemukan barang bukti berupa 15 paket kecil sabu sabu siap edar , 2 buah senjata tajam , hp 4 unit , alat timbang elektrik 1 buah , uang Rp 508.000 , jam tangan 1 buah , KTP 1 lembar atas nam Gidion Sitanggang , satu buah STNK Sepeda Motor 1 unit dan Cincin 2 buah.
Dandim menambahkan ,” anggota unit Intel Dim 0205/TK yang dipimpin langsung Peltu As Situmorang dengan membawa tersangka dan barang bukti dan saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut di Makodim 0205/TK, selanjutnya para tersangka & barang bukti diserahkan ke pihak BNN Karo.
untuk dikembangkan.
( Tonga Sihite)