Jppos.id, Lampung Timur — Masyarakat Lampung Timur Peduli Demokrasi sebelumya telah melaksanakan aksi secara Persuasip & Aksi Unjuk Rasa ke Bawaslu Lampung Timur, yang merupakan bentuk tindak lanjut ultimatum yang disampaikan sebelumnya secara persuasip & aksi kepada Bawaslu Lampung Timur sehari sebelum terjadi pada Hari Kamis & Jum’at 6 September 2024.
Ultimatum atau permintaan yang disampaikan sebelumnya yaitu Bahwa KPU Lampung Timur sudah menutup Penerimaan Bakal Calon Bupati & Wakil Bupati Lampung Timur 2024, sehingga menghasilkan bakal Calon hanya mengahasilkan pasangan Tunggal, oleh karena itu Masyarakat Lampung Timur Peduli Demokrasi meminta kepada Bawaslu Lampung Timur untuk kembali dapat memberikan Rekomendasi Perpanjang masa Pendaftaran kepada Bakal Calon Bupati & Wakil Bupati Lampung Timur selama 1 x 24 jam,” ujar Arip salah satu perwakilan dari Masyarakat Sukadana.
Jika ultimatum tersebut tidak diindahkan, maka aksi akan berlanjut dengan jumlah massa yang lebih banyak,” tegasnya
Dalam aksi selanjutnya, akan dilaksanakan bersama ribuan rakyat yang turut mendukung dan gerakan ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, Masyarakat Lampung Timur Peduli Demokrasi kembali akan mengawal ultimatum dan tuntutan kepada KPU & Bawaslu Lampung Timur yang sampai saat ini tidak direalisasikan.
Para Masyarakat Lampung Timur menyampaikan bahwa Solusi Kotak kosong bukanlah solusi yang tepat atas beban yang dialami oleh Demokrasi yang ada di Lampung Timur.
Dalam Press Releasenya, Masyarakat Lampung Timur Peduli Demokrasi akan kembali melakukan perlawanan jika para Fihak Penyelenggara Pemilu ini masih tidak menggubris aspirasi rakyat atau tidak mengindahkan tuntutan rakyat telah disampaikan.
Tuntutan Masyarakat Lampung Timur Peduli Demokrasi yang harus dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu Lampung Timur, yaitu:
1. Menuntut dan mendesak KPU untuk bisa merima Pasangan Calon lain yang sudah lengkap pemberkasannya karena masih dalam tahap penerimaan berkas bukan Verifikasi berkas Bakal Calon.
2. Menuntut dan mendesak KPU Lampung Timur yang telah menutup masa Pendaftaran, melalui Bawaslu Lampung Timur untuk bisa memberikan Surat Rekomendasi masa Perpanjangan yang ditujukan kepada KPU Lampung Timur.
3. Menuntut dan mendesak KPU & Bawaslu Lampung Timur untuk menerapkan regulasi sesuai Hukum & Aturan yang ada.
Selain tuntutan, terdapat pernyataan sikap pada aksi yang dilakukan sebelumnya. (Tim)
Pewarta: Spyn