Sinergi Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Bersama Masyarakat Laksanakan Gotong royong PKTD

 

Jppos.id, Lampung Timur – Gotong-royong dilaksnakan guna menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan sekitarnya. Karena kondisi ruas kanan-kiri jalan yang ditumbuhi dengan rumput liar serta banyaknya sampah membuat pemandangan sekitar jalan menjadi kelihatan kurang terpelihara.

Seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 429-07/Pekalongan Kodim 0429/Lamtim Serda Boimin bersama Bhabinkamtibmas serta masyarakat yang Berjumlah 50 Orang melaksanakan gotong royong Padat Karya Tunai Desa (PKTD) di Desa Ganti Mulyo Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur. Jumat (07/07/23).

Serda Boimin mengatakan kegiatan Gotong royong ini dilaksanakan agar masyarakat selalu peduli dan memupuk jalinan kerjasama yang baik dengan Babinsa guna semakin kuat dalam mewujudkan kemanunggalan TNI dengan Rakyat.

Pada kesempatan tersebut Babinsa Serda Boimin melaksanakan gotong-royong bersama masyarakat membersihkan parit, sampah dan rumput liar di pinggir badan jalan di wilayah binaan tersebut, kondisi tersebut mendorong Babinsa mengajak masyarakat untuk bergotong royong guna melaksanakan pembersihan rumput dan sampah plastik sehingga nantinya membuat kondisi jalan menjadi kelihatan bersih dan terpelihara.

Kegiatan gotong-royong ini merupakan sarana kebersamaan antara Anggota Babinsa dan warga wilayah binaan demi membantu tercapainya kenyamanan desa serta kebersihan desa binaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Danramil 429-07/Pekalongan Kapten Inf Jumali mengungkapkan dengan melaksanakan karya bakti pembersihan parit, badan jalan dari rumput liar tersebut untuk tetap menjaga hubungan Babinsa dengan masyarakat, khususnya warga binaannya.

”Dalam kegiatan sudah menjadi tugas dan tanggung jawab bagi Babinsa untuk bisa memelihara hubungan yang baik bersama warganya. Salah satunya melalui karya bakti dan bergotong royong bersama masyarakat binaan, agar tercipta Kemanunggalan TNI dan Rakyat,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Padat Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan memanfaatkan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. (Pendim0429/lamtim).

Pewarta: Spyn 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *