JPPOS.ID Jakarta- Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko, Pada kesempatan ini kami akan menyampaikan benar adanya bahwa, pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 sekira pukul 17. 30 di Jalan DR Hamka, Kota Bukit Tinggi, telah terjadi kesalahpahaman antara dua orang prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 0304/Agam, dengan pengendara SPM rombongan klub moge HOG. dengan awal mula kejadiannya sebagai berikut:
Kejadian yang bermula Pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Kodim 0304/Agam atas nama Serda M. Yusuf dan Serda Mustari yang sedang berboncengan mengendarai SPM Honda Beat nomor polisi BA 2556 melalui Jalan DR Hamka Kota Bukit Tinggi. Bersamaan waktu dari arah yang sama, menyusul rombongan pengendara moge HOG yang tertinggal dari rombongan inti, sehingga mereka terburu-buru untuk mengejar ketertinggalan dari rombongan di depannya.
Pada saat rombongan moge mendahului Serda M. Yusuf yang berboncengan SPM dengan Serda Mustari, memberi kesan kurang sopan karena rombongan moge tersebut menggeber-geberkan motornya di luar batas kewajaran, sehingga kedua orang prajurit TNI AD yang sedang berboncengan, menepi sampai dengan keluar jalan (berada diluar bahu jalan).
Melihat perilaku yang tidak wajar, maka kedua orang anggota TNI tersebut mengejar rombongan moge, dan memberhentikan dengan cara memotong salah satu peserta rombongan moge tepatnya di Simpang Tarok Kota Bukit Tinggi.
Dengan kejadian pemberhentian rombongan oleh Serda M. Yusuf dengan Serda Mustari, maka terjadi cekcok mulut yang berlanjut dengan terjadinya kesalahpahaman, yang pada akhirnya terjadi pengeroyokan (penganiayaan dengan beramai-ramai), terhadap kedua prajurit TNI AD tersebut (prajurit tersebut berpakaian preman/tidak berpakaian dinas karena tugas jabatannya sebagai anggota tim intel di Kodim 0304/Agam)
Akibat kejadian kesalahpahaman yang berujung pada tindakan penganiayaan, oleh pelaku rombongan moge HOG dilakukan proses hukum, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dengan kejadian pengeroyokan tersebut, Korban Serda M. Yusuf dan Serda Mustari, melaporkan kejadian tindak pidana tersebut ke Polres Bukit Tinggi, Polda Sumatera Barat dengan laporan polisi LP/253/K/X/2020/Res Bukit Tinggi (Pelapor Serda Mustari Pekerjaan TNI berdinas di Kodim 0304/Agam).
Dengan adanya laporan kedua korban pengeroyokan, Polres sedang memintai keterangan baik terhadap saksi korban, saksi-saksi lain, maupun yang diduga tersangka dan mengamankan barang bukti lainnya di TKP. Membuat permohonan VER visum et repertum terhadap korban anggota TNI AD.
Kedua orang anggota TNI Serda M. Yusuf dan Serda Mustari juga diminta keterangan oleh Subdenpom Bukit Tinggi, Denpom Sumatera Barat, bila ada pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan hukum.
Terhadap kejadian tersebut Komandan Kodim 0304/Agam dan Kapolres Bukit Tinggi, telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas masing-masing untuk menuntaskan kejadian tersebut.
“Berilah kesempatan untuk penegak hukum memproses perkara ini dengan baik dan benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku”. Ungkap Didik Widjanarko.(Effendi/Red)