jPPOS.ID,JAKARTA_Panglima Komando Armada I Laksda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M., mengikuti rapat koordinasi secara virtual membahas kondisi terkini keamanan Indonesia khususnya DKI Jakarta sehubungan dengan pengesahan Omnibus Law (UU Cipta Kerja), Rabu (14/10/2020).
Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan pada tanggal 5 oktober 2020 yang lalu mengundang sorotan banyak pihak terutama oleh para buruh. Untuk menselaraskan pokok-pokok substansi UU agar tidak terjadi kesimpangsiuran, maka pemerintah pusat menggelar rapat koordinasi yang diikuti seluruh perwakilan Kota/Kabupaten se Indonesia, dipimpin oleh 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju antara lain Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Mendagri Tito Karnavian dan Menaker Ida Fauziyah.
Dalam rakor tersebut, Menkopolhukam menyampaikan bahwa maraknya aksi unjuk rasa diberbagai daerah harus ditanggapi secara bijak dengan cara memberikan pengertian mengenai latar belakang UU Cipta kerja. Sedangkan Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja mampu menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerja yaitu tetap berlakunya upah minimum, tetap adanya pesangon, tidak ada perubahan sistem penetapan upah dan masih adanya hak cuti. Semua hak-hak bagi pekerja tetap ada melalui perlindungan pekerja, pemerintah akan menambah jaminan kehilangan pekerjaan disamping jaminan sosial yang masih berlaku.
Dalam pokok-pokok substansi UU Cipta Kerja terdapat tiga hal penting antara lain Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tepat, kemudian PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai, apabila PKWT berakhir maka pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi. Alih Daya, Perjanjian kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh, apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung, kemudian perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah pusat. Upah, mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan tetap diatur dan ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh serta mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi atau inflasi.(Effendi)