JPPOS.ID || JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan jika kunci dari pemberantasan dan pengurangan peredaran narkoba adalah kesadaran bersama. Menurutnya, narkoba sangat merusak dan berbahaya. Sehingga negara harus menerapkan delik hukum pidana khusus, atau Lex Specialist.
LaNyalla menyampaikan hal tersebut saat memberi sambutan di Ulang Tahun ke-14 Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) di Jakarta, Senin (27/9/2021).
“Makanya saya mendukung agar keberadaan organisasi masyarakat yang mendedikasikan diri sebagai relawan anti narkoba diperbanyak. Presiden Jokowi pun menyebut jika saat ini Indonesia berada dalam situasi darurat narkoba. Fakta itu tak terbantahkan dan kita semua sudah melihat sendiri situasi saat ini peredaran narkoba sangat memprihatinkan,” ujar LaNyalla.
Ditambahkannya, keberadaan organisasi relawan bukan hanya secara kuantitas namun kualitasnya perlu ditingkatkan. Organisasi relawan narkoba harus terus mampu berkiprah serta memberi kontribusi positif dalam upaya pemberantasan dan pengurangan peredaran narkotika.
“Karena itu, saya memberi apresiasi kepada GANNAS, yang telah mengabdikan dirinya selama 14 tahun untuk melakukan sejumlah aksi dan kegiatan dalam rangka pemberantasan dan pengurangan peredaran narkotika,” ucap dia lagi.
Saat ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) selaku leading sector di bidang penanganan kejahatan narkoba, terus melakukan berbagai upaya nyata dalam melawan peredaran gelap dan kejahatan narkoba di Indonesia.
Bersama dengan seluruh kementerian/lembaga negara serta pemerintah daerah dan masyarakat, BNN terus bersinergi untuk bersama-sama menangani permasalahan narkoba di Indonesia agar Indonesia bebas dari Narkoba.
“GANNAS harus bisa selalu menjalin sinergi positif dengan BNN dan Kepolisian Republik Indonesia, sehingga tugas-tugas badan dan lembaga negara tersebut mendapat dukungan dari elemen masyarakat,” jelasnya.
Salah satu upaya yang dilakukan BNN bersama seluruh komponen bangsa adalah melaksanakan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Atas hal tersebut, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden terbaru, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2020, Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, yang berlaku hingga 2024 mendatang. Inpres ini ditujukan kepada Menteri Kabinet, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, Pimpinan Kementerian, Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.
“Tentu Inpres ini harus kita sambut sebagai sebuah upaya serius pemerintah dalam menekan angka peredaran narkoba di Indonesia. Sesuai tema peringatan ulang tahun kali ini Dengan Semangat Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Mari Selamatkan Anak Indonesia dari Bahaya Narkoba. Sekali lagi, selamat kepada GANNAS, tetap mengabdi untuk bangsa dan negara,” tutur Senator asal Jawa Timur itu.
Hadir dalam peringatan Ulang Tahun GANNAS ke-14 Anggota DPD asal Lampung Bustami Zainudin, Anggota DPR RI I Komang Kohari, Ketua Umum DPP GANNAS I Nyoman Adi Peri dan para pengurus GANNAS.(Effendi)