Jppos.id, Lampung Timur — Peristiwa kebakaran kembali terjadi di kawasan TNWK, tepatnya di Susukan Baru, seksi PTN Wilayah Way Kanan, Desa Rantau Jaya Udik II, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (18/9/2024).
Sekitar 46 Personil terlibat pemadaman terdiri dari Babinsa Koramil 429-05/Sukadana Kodim 0429/Lamtim Serda Indra Irawan dan Serda Triyanto bersama mitra Alert, WCS serta warga masyarakat Rantau Jaya Udik.
Meskipun menggunakan alat seadanya seperti gepyokan (ranting pohon), tanki gendong, kebakaran yang terjadi pada Pukul 16:20 WIB akhirnya bisa dipadamkan pada Pukul 19:30 WIB.
Setidaknya ada 34 Ha lahan yang terbakar atas peristiwa yang terjadi selama ±3 Jam dengan vegetasi alang-alang dan semak belukar.
Serda Indra Irawan menuturkan, berkat gerak cepat, kekompakan dan kerjasama dari seluruh Tim, pemadaman berlangsung tidak memakan waktu lama.
“Alam juga berpihak, angin tidak terlalu kencang berhembus sehingga api tidak mudah menjalar dan pemadaman bisa dilakukan dengan cepat,” ungkapnya.
Secara terpisah, Dandim 0429/Lamtim Letkol Arm Arief Budiman, S. Sos., M.M mengapresiasi gerak cepat Babinsa bersama Tim yang melakukan pemadaman api di kawasan TNWK. Ini adalah implementasi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam kontek Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Dimana dalam konteks OMSP merujuk pada pengerahan kekuatan TNI untuk melaksanakan operasi militer yang bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk melaksanakan tugas-tugas nontempur, seperti tugas-tugas kemanusiaan, penanggulangan akibat bencana dan untuk kepentingan nasional lainnya seperti yang dilakukan oleh para Babinsa turut serta dalam kegiatan pemadaman api di kawasan TNWK,” terang Dandim.
Terkait masih sering terjadinya Karhutla di kawasan TNWK, kedepan Dandim akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak balai.
“Harapannya dengan komunikasi dan koordinasi yang baik kita menemukan formula yang tepat sehingga menjadi solusi agar musibah ini tidak terus terjadi,” sambung Dandim.
Dandim juga menghimbau, kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran tidak membakar hutan ataupun lahan.
“Bagi oknum yang masih sering membakar kawasan TNWK segera hentikan, karena membakar hutan dengan disengaja merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana,” tegasnya. (Pendim0429/lamtim).