Hasil Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2020 BNN-Polair-Bea Cukai

JPPOS.ID,JAKARTA_Di masa pandemi Covid-19, peredaran narkoba di Indonesia tetap marak terjadi. Untuk menekan supply narkoba terutama dari jalur laut, BNN bersama dengan Korps Polairud Baharkam Polri , Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai serta TNI bersinergi melalui Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2020.

Dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2020 tim gabungan berhasil mengungkap lima kasus berbeda, dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang dengan total barang bukti sabu seberat 85,54 kg, 10 bungkus ekstasi berisi 50 ribu butir seberat 23,11 kg, dan ganja sebanyak 29 paket seberat 30 gram.

Berikut ini kronologi kasus yang berhasil diungkap oleh tim gabungan :

  1. Kasus 52 Kg Sabu di Bengkalis

Berawal dari informasi dan data intelijen tentang pengiriman narkoba dari Pantai Klebang Malaysia ke Dumai, BNN RI bersama dengan Bea Cukai Dumai Riau, POMAL Dumai melaksanakan operasi gabungan dengan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan KPPBC TMP B Dumai.

Dengan armada kapal patroli BC-15019, tim gabungan melihat pergerakan speedboat yang melaju dengan kecepatan tinggi pada 5 November 2020 di sekitar Pantai Tenggayun, Bengkalis, Riau. Tim patroli langsung melakukan pengejaran. Dari pantauan tim di lapangan, target masuk ke Sungai Telaban Kecil daerah Bengkalis, dan dua pelaku terlihat melompat dari speedboat dan melarikan diri ke hutan bakau. Meski para pelaku kabur, namun petugas berhasil menyita sabu seberat ±52 kg dari kapal yang dikemudikan pelaku. Selain itu, barang bukti lainnya seperti identitas dan ponsel juga berhasil diamankan.

Selang satu hari, yaitu pada 6 November 2020 petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial S di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap S, aksinya tersebut ternyata dikendalikan oleh R yang merupakan napi di Lapas Bengkalis. Pada 7 November, petugas selanjutnya berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengamankan R dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap yang bersangkutan.

  1. Sabu 33 Kg Asal Malaysia Diungkap BNNP Kepri

Pada Senin, 9 November 2020, petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di perairan depan Pantai Nongsa akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu dari Malaysia.

Selanjutnya sekira pukul 18.00 wib petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Perairan Pulau Putri untuk melakukan patroli laut. Sekira pukul 19.30 WIB pada koordinat 1,2282430, 104,1541510 petugas BNNP Kepri melihat sebuah speedboat yang berjalan dari arah Malaysia melewati kapal petugas, kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut guna melakukan pemeriksaan akan tetapi speedboat tersebut menambah kecepatannya hingga terjadi kejar-kejaran. Ketika kapal petugas berhasil mendekat, tekong speedboat tersebut meloncat ke laut dan membiarkan speedboatnya tetap berjalan, karena petugas telah melihat ada barang bukti narkotika di dalam speedboat tersebut sehingga petugas lebih dahulu mengejar barang bukti. Ketika petugas akan mengambil barang bukti ternyata speedboat tersebut mulai karam sehingga petugas hanya bisa menyelamatkan barang bukti sabu seberat 33 bungkus seberat kurang lebih 33 kg, sedangkan speedboat tersebut tenggelam.

Berselang satu hari, pada 10 November 2020 petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SY dan rekannya berinisial AR. Pada 11 November, petugas kembali mengamankan tersangka lainnya yaitu IH di daerah Belakang Padang.

(Barang bukti dan tersangka tidak dihadirkan, karena penyidikan dilakukan oleh BNNP Kepri)

  1. Sabu 541 Gram Dalam Dubur Gagal Edar

Tim gabungan operasi laut interdiksi 2020 mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba jenis sabu oleh kurir dengan jalur udara. Menindaklanjuti informasi tersebut, BNN bersama dengan Bea Cukai Batam bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada Jumat, 13 November 2020, tim mencurigai gerak-gerik seorang penumpang laki – laki saat melewati alat deteksi keamanan X-ray Bandar Udara Hang Nadim Batam. Setelah dilakukan wawancara laki – laki tersebut diketahui berinisial SU. Tak berselang lama, SU kemudian disusul temannya yang berinisial SY. Karena gelagatnya mencurigakan kedua laki-laki tersebut dilakukan tes urine dan hasilnya positif sabu. Selain itu, petugas melihat ada kejanggalan di tubuh SU dan SY, sehingga mereka diperiksa lebih rinci di RS Awal Bros. Dari hasil scan radiologi dan hasil scan pada backdoor menunjukkan bahwa terdapat suatu barang berbentuk kapsul pada saluran pencernaan keduanya. SU dan SY kemudian dibawa ke Kantor Pelayanan Umum BC Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, barang berbentuk kapsul yang diduga narkotika jenis sabu akhirnya berhasil dikeluarkan dari kedua tersangka tersebut seberat 541 gram.

Dari pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan aksi tersebut atas perintah SH alias Mong yang berada di dalam Lapas Barelang, Batam. Tim gabungan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mengamankan Mong.

  1. Ekstasi seberat 23,11 Kg Diungkap di Aceh Utara

Berdasarkan informasi masyarakat tentang akan adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Seunudon kab Aceh Utara yang, Tim gabungan melakukan penyelidikan di wilayah Seunudon kabupaten Aceh Utara .

Pada hari Minggu tanggal 15 Nopember 2020 sekitar Pukul 16.30 di Pantai Ungu Lhok puuk desa matang Puntong kec. Seunudon, Aceh Utara telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka berinisial I dan Z. Keduanya mengakui telah telah meminjamkan boat oskadonnya untuk mengangkut narkotika jenis ekstasi dari perairan Malaysia menuju perairan Seunudon.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan, dan pada tanggal 16 Nopember 2020 sekira pukul 04.15 wib tim berhasil menangkap tsk R dengan barang bukti ekstasi yang sebelumnya sudah ditanam di dekat kandang ayam di belakang rumahnya.

Jumlah total bukti ekstasi sebanyak 50 ribu butir seberat 23,11 kg tersebut diterima dari tersangka N. Setelah dilakukan pengembangan kasus, tim menangkap A dan G.

(Barang bukti dan tersangka masih berada di Aceh, besok rencananya dibawa ke Jakarta)

  1. Kasus ABK Bawa Ganja 30 Gram Diserahkan Ke Polda Sumut

Pada Tanggal 17 November 2020 sekira pukul 18.10 WIB, Kapal Polisi Tekukur 5010 melaksanakan patroli laut dalam operasi Laut Interdiksi Terpadu dan melakukan pemeriksaan terhadap KM.makmur Indah yang berawakan 28 ABK di perairan Selat Malaka dengan titik kordinat 03°58’12” LU – 098°44’34” BT. Dari hasil pemeriksaan oleh tim BNN, Pol Air dan K9 ditemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja yang disimpan ABK di dalam bungkusan rokok dan plastik. Atas temuan tersebut kemudian tim menurunkan K9 untuk melakukan pemeriksaan dan ditemukan kembali narkotika jenis ganja yang disimpan dalam bungkus rokok. Saat dilakukan interogasi terhadap 6 (enam) ABK berinsial S,A,MZ,SS,IS,AM, mereka mengaku membawa 29 paket ganja seberat 30 gram tersebut untuk digunakan. Selain ganja, petugas juga menyita sabu seberat 0,3 gram dari pelaku.

Selanjutnya Tim Gabungan membawa KM.Makmur Indah beserta 28 ABK untuk diamankan ke pelabuhan penumpang Bandar Deli Belawan dan selanjutnya dilakukan serah terima dengan Penyidik Polair Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.

(Barang bukti dan tersangka tidak dihadirkan, karena penyidikan diserahkan ke Polda Sumut).(Effendi/Red)

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *