JPPOS.ID_Klaten — Sesuai kebijakan pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini, setiap penyelenggaraan kegiatan masyarakat harus berpedoman kepada protokol kesehatan. Minggu (27/12/2020)
Di lingkungan masyarakat desa sebelum adanya pandemi Covid-19, tradisi hajatan pernikahan biasanya digelar dengan rangkaian acara yang begitu meriah. Selain mengundang kerabat dekat, perayaan pesta pernikahan tersebut pasti melibatkan massa dalam jumlah besar.
Jika hal itu diterapkan dalam masa pandemi saat ini tentu menimbulkan risiko penularan Covid-19 yang cukup besar. Bisa-bisa satu lokasi tersebut menjadi cluster baru penularan virus sampai saat ini belum ditemukan vaksinnya itu.
Berkaca dari hal tersebut, salah satu warga di Desa Jombor ini patut dijadikan contoh, Ngadiman Manto Sutrisno, warga Dukuh Jayan Desa Jombor, Kecamatan Ceper yang hari ini melaksanakan hajatan pernikahan anaknya itu rupanya memperhatikan betul setiap anjuran pemerintah dalam upaya menekan laju penularan Covid-19, Minggu (27/12/2020) malam pukul 19.00 wib.
Dari keterangan Babinsa Serka Gunanto yang hari ini melaksanakan pengamanan di lokasi, bahwa penyelenggaraan hajatan tersebut hanya mendatangkan kerabat dekat saja, jumlahnya pun tak lebih dari 50 orang.
“Yang bersangkutan sudah mengajukan izin kepada pemerintah desa dan sanggup menjalankan aturan sebagaimana protokol kesehatan,” ujar Serka Gunanto
Menambahkan, selain dirinya, kegiatan di lokasi juga melibatkan Bhabinksmtibmas, petugas kesehatan, dan Satgas Covid-19 Desa Jombor.
“ Setiap kerabat yang datang ke lokasi dilakukan pemeriksaan kesehatan, wajib memakai masker, dan jaga jarak,” tambahnya.
Selain hanya melaksanakan resepsi sederhana saja, lanjut Serka Gunanto, hajatan di kediaman Ngadiman Manto Sutrisno tanpa diselingi aneka hiburan yang dikhawatirkan bisa mendatangkan massa. (Jppos Giri).