Akhirnya Pelaku Penganiayaan Wartawan di SPBU Cikupa Dituntut 1 Tahun Penjara Oleh JPU

Jppos.id.KOTA TANGERANG —- Kasus Viral Wartawan yang dikeroyok oleh oknum Pengawas SPBU 34-15715 Jalan Raya Otonom Cikupa, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang pada 24 Oktober 2022 lalu kini telah dituntut 1 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Tangerang dengan pasal 170 junto 55,56 KUHPidana. 1 Terdakwa Erwin yg dituntut oleh JPU dari pihak Pengawas SPBU dan 4 lainnya yg saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) masih dalam pengejaran.

Fandi selaku korban yang didampingi oleh kuasa hukum Ujang Kosasih, SH & Partner sangat meng apresiasi kinerja APH dan JPU & Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam menjalankan tugasnya.

Masih Dalam pantauan awak media diruang Sidang 6 Lantai 2 pada Pengadilan Negri Tangerang sidang masih kan berlanjut senin 27 februari 2023 dengan agenda Nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Lanjut bang Andry salah satu Anggota dari Asosiasi Media PPWI menyampaikan “Alhamdulillah berdasarkan pantauan awak media tetdakwa Erwin selaku pengawas SPBU telah dituntut dengan tuntutan hukuman 1 tahun dan itu sudah dibacakan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU minggu yang lalu.

Dan saya menghimbau kepada rekan – rekan sesama jurnalis ketika terjadi hal2 yg merugikan apalagi sampai terjadi pemukulan Dan main hakim sendiri seperti apa yg dialami saudara kita Fandi. Jangan pernah “Takut Dan Gentar” selagi kita benar. Dan tidak semuanya bisa di ukur dengan Rupiah.

“JANGAN PERNAH KAU GADAIKAN PENAMU DENGAN RUPIAH”

Di tempat terpisah Lawyer Ujang Kosasih juga mengatakan bahwa 1 terdakwa Erwin dari SPBU dan 4 lainnya Masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), “Baik saya sebagai kuasa hukum dengan korban Fandi masih berharap mudah mudahan pihak kepolisian tetap melakukan pengejaran terhadap para DPO” ungkapnya.

“Saya selaku penasihat hukum tentunya akan terus mengawal kasus ini sampai adanya kepastian hukum untuk klayin saya” paparanya.

pewarta:Andry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *