Jppos.id || Jakarta Pusat– Demi memperjuangkan keadilan serta kepastian hukum atas perkaranya, Tina Sundartina, warga Karang Klumprik Selatan, Desa Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya mendatangi kantor Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Jl. Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, sekitar pukul 07.00 WIB, Senin (17/04/2023). Tina mengatakan, penerimaan berkas perkara nomor 1735/SIAP/Pdt/II/2023, tertanggal 27 Februari 2023 oleh MA RI, mendapat urutan nomor telaah 1036 KP/2023 di bagian pra telaah yang kepadanya Direktur Pratelaah Perdata MA.
“Tujuan saya datang ke MA, semata-mata untuk menanyakan kapan perkara saya mendapat putusan dari majelis hakim di MA. Karena sampai hari ini, saya belum mendengar atau menerima kabar, kapan perkara saya ini di putusa MA,” ucap Tina Sundartina yang juga tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) ini.
Wanita berusia 55 tahun ini mengaku kecewa atas kenyataan yang didapatinya, saat bertandang ke MA RI. “Saya ke bagian informasi, kebetulan saya diterima pegawai MA bagian informasi bernama Ibu Siti dan Pak Wahyu. Saya mendapat keterangan, bahwa pihak MA baru menerima berkas perkara saya dari PN Surabaya pada tanggal 27 Februari 2023. Sementara dari SIPP PN-Surabaya tertera bahwa berdasarkan Surat pengiriman Berkas Kasasi W14.U1.197/HK.02/1/2023, tanggal pengiriman berkas kasasi Rabu, 04 Januari 2023. Jika dikirim dari pihak PN Surabaya pada tanggal 04 Januari 2023 dan diterima pihak MA pada tanggal 27 Februari 2023 dengan nomor 1735/SIAP/Pdt/II/2023. Itu artinya, waktu pengiriman berkas memakan waktu 1 bulan lebih. Sebenarnya, berkas kasasi ini, dikirim naik becak atau naik delman ?. Apakah seperti ini pelayanan hukum di Indonesia,” ucap Tina dengan nada kecewa bercampur sedih.
Tina mengaku, saat dirinya merasa kecewa di kantor MA, seketika langsung menghubungi A.A.GD Agung Parnata, S.H.,M.H selaku Humas PN Surabaya. “Dan jawab Pak Agung, dia tidak tahu. Pelayanan hukum di PN Surabaya sunguh sungguh sangat mengecewakan. Sampai kapan perkara saya ini selesai dan mendapatkan kepastian hukum,”ungkap Tina dengan mata berkaca-kaca.
Terkait kliennya, Tina Sundartina ke kantor MA RI, Advokat Dwi Heri Mustika, S.H membenarkan. “Iya, memang benar. Sebelum berangkat ke Jakarta, beliau minta ijin ke saya. Kebetulan, Ibunda dari Ibu Tina lagi kondisi sakit. Ibu Tina minta ijin ke saya, nanti kalau sempat akan mampir ke kantor MA. Saya mengiyakan dan mengijinkan. Saya mendengar kabar dari Ibu Tina, berkas baru diterima pihak MA RI tanggal 27 Februari 2023. Sungguh sedih dan kecewa saya. Kok bisa pelayanan hukum seperti ini. Semoga kejadian Ibu Tina ini bisa menjadi masukan dan kritik atas pelayanan PN Surabaya untuk kedepannya agar lebih baik lagi. Kasihan rakyat kecil, kalau model pelayanan hukum seperti ini,” ucap Dwi, panggilan akrab Dwi Heri Mustika, S.H.
Seperti pemberitaan sebelumnya, pasca putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) nomor 576/PDT/2022/PT.SBY, tertanggal 24 Oktober 2022 atas pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022, Advokat Dwi Heri Mustika, S.H datang ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 58, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Jumat (30/12).
Dwi Heri menerangkan terkait berkas perkara nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022 jo 576/PDT/2022/PT.SBY, tertanggal 24 Oktober 2022 belum terkirim ke MA. “Saya sudah tanya langsung ke bagian informasi MA, dan petugas MA mengatakan kepada saya, bahwa berkas perkara belum diterima MA. Dan, saya diminta menghubungi atau datang ke PN Surabaya untuk minta nomer surat pengantar,” katanya.
Kendati demikian, sambung Dwi Heri untuk perkara ini sebelumnya sempat dan pernah dinyatakan tidak diterima oleh Majelis hakim PN Surabaya dengan nomor perkara 372/Pdt.G/2021/PN.Sby, tertanggal 01 November 2021.
Namun kemudian, gugatan dimohonkan kembali oleh penggugat IAP, warga Karang Pilang, Surabaya, Jatim, kemudian ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022.
“Menurut kami ini aneh, karenanya demi junjung tinggi azas peradilan dan guna hak mendapatkan kepastian hukum klien kami atas nama Tina Sundartina (55), peristiwa hukum ini akan kita kawal. Untuk itu, dalam kasasi dimohonkan, kami datang langsung ke MA,” tandasnya.
Kenapa tetap diperjuangkan sampai MA, Dwi Heri menegaskan sudah sangat jelas dalam pembuktian sebelumnya, putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yang semula terbanding dan penggugat di PN Surabaya, berinisial IAP, warga Karang Pilang, Surabaya, Jatim.
“Alasannya kan sudah tegas dan tertuang dalam putusan PN Surabaya cukup tak masuk akal. Pertama, perkara ini pernah ditolak PN Surabaya lalu kedua, tiba-tiba PN Surabaya memutuskan perkara ini dengan nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022 yang di paniterai pengganti Siswanto. Disebutkan klien kami sebagai termohon kasasi yang semula pemohon banding dan tergugat di PN Surabaya diwajibkan membayar ke bank titil sebesar Rp. 112.950.000. Ini yang tidak wajar,” terangnya.
Padahal, menurut Dwi Heri Mustika, ada dicantumkan dalam memori kasasi adalah sebutan Bank titil. Disitulah tidak masuk akal dan tak wajar. Pertanyaannya,” Bank titil itu apa dan kantornya dimana ?, Coba apakah bisa ditunjukan kantor bank titil dimana ? dan saat itu juga kami lakukan kontra memory kasasi dari relaas pemberitahuan pemohon,” timpal pengacara yang berkantor di Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.
Dwi yang juga Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (Cakram) menjelaskan, upaya hukum ini tak berniat dan bermaksud intervensi atas keputusan lembaga peradilan Majelis Hakim MA RI.
Guna diketahui, sebelumnya perkara ini pernah dinyatakan tidak diterima oleh Majelis hakim PN Surabaya dengan nomer perkara 372/Pdt.G/2021/PN.Sby, tertanggal 01 November 2021.
Kemudian, gugatan dimohonkan kembali dan munculah putusan perkara nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022. Kami hanya berharap MA RI obyektif dalam memutuskan perkara ini.
Karena putusan bank titil di PN Surabaya ini bagi kami adalah putusan yang menyesatkan dan tidak mendasar. “Dan, jika permohonan kasasi bank titil ini dikabulkan MA RI sehingga menjadi yurisprudensi. Maka kedepan bank titil dianggap legal di seluruh nusantara,” pungkas Dwi Heri yang baru saja dilantik sebagai pengurus pusat Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) sebagai Wakil Ketua Komisi Media, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan Luar Negeri di Kampus Universitas Tarumanegara.
Yang lebih ironis, lanjutnya dalam putusan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) nomor 576/PDT/2022/PT.SBY, tertanggal 24 Oktober 2022, terbanding yang semula penggugat di PN Surabaya harus membayar kerugian material sebesar Rp. 31.231.000 untuk dibayar seketika.
“Di dalam Putusan, PT Surabaya dengan nomor perkara 576/PDT/2022/PT.SBY, tertanggal 24 Oktober 2022 menyatakan bahwa terbanding yang semula penggugat di PN Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH),” tutupnya. (red)