Komandan Lanal Bandung Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXVII Tingkat Kota Bandung Tahun 2023

JPPOS.ID || TNI AL, Bandung, 27 April 2023,- Komandan Lanal Bandung Kolonel Laut (KH/W) Dr. Renny Setiowati, S.T., M.Sc., M.Tr.Hanla., menghadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII Tingkat Kota Bandung Tahun 2023 yang dipimpin oleh Irup Plh. Walikota Bandung Dr. H. Ema Sumarna, M.Si., bertempat di Plaza Balai Kota, Jalan Wastukencana No.2 Kota Bandung, Selasa (18/04/2023).

Maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah dalam rangka Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII Tingkat Kota Bandung Tahun 2023 yang diikuti oleh para unsur Forkopimda Kota Bandung dan para ASN Kota Bandung serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Plh. Walikota Bandung membacakan amanat Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian bahwa perlu kiranya kita melakukan refleksi sejenak untuk kembali memahami esensi filosofis dari ditetapkannya Otonomi Daerah yang saat ini genap berusia 27 tahun. Tujuan dilaksanakannya Otonomi Daerah dengan mesentralisasikan sebagian kewenangan sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian kita dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan pendapatan daerah serta membantu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.

Ada pertanyaan sederhana namun syarat dengan makna filosofi mengapa hari Otonomi Daerah ditetapkan setiap tanggal 25 April setiap tahunnya. Oleh karena itu, perlu kita melakukan refleksi sejenak untuk kembali memahami esensi filosofis dari ditetapkannya otonomi daerah yang satu genap berusia 27 tahun pada tahun 1995 pemerintah menyerahkan sebagian urusan pemerintahan melalui peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1995 tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada 27 daerah tingkat II perkotaan yang ditetapkan pada tanggal 21 April 1995 kebijakan ini dijadikan tonggak dalam pelaksanaan otonomi daerah sehingga pada tanggal 7 Februari 1956 pemerintah pusat mengeluarkan keputusan Presiden nomor 11 tahun 1966 tentang hari Otonomi Daerah melalui keputusan tersebut menetapkan bahwa tanggal 25 April sebagai hari otonomi daerah,setelah itu lahirlah undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang ditetapkan pada tanggal 7 Mei 1999 yang membenahi hubungan pusat dan daerah.

Dengan diterbitkannya undang-undang tersebut daerah memiliki kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan serta kewenangan bidang lain. Setelah 27 tahun berlalu Otonomi Daerah telah memberikan dampak positif. Hal ini dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia atau IPM bertambahnya pendapatan asli daerah atau PAD dan kemampuan kita didaerah namun data juga menunjukkan bahwa filosofi dari tujuan Otonomi Daerah belum sepenuhnya mencapai hasil yang diharapkan berdasarkan data di bagian keuangan daerah Kemendagri selama kurun waktu tersebut terdapat beberapa daerah yang memiliki PAD di bawah 20% dan menggantungkan keuangannya pada pemerintah pusat melalui transfer ke daerah dan dana desa hal ini tentunya menjadi sangat ironis mengingat kewenangan telah diberikan kepada daerah sementara keuangan masih tergantung kepada pemerintah pusat.

Pada kesempatan yang baik ini izinkan saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada daerah-daerah otonom baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat sehingga dapat meningkatkan angka IPM menurunkan angka kemiskinan meningkat struktur yang baik dan lain-lain. Selain itu, kepada daerah yang berkemampuan atau kemampuannya baik tetapi IPM-nya masih rendah angka kemiskinan masih cukup tinggi dan akses infrastruktur belum baik perlu kiranya melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa penyusunan program dan kegiatan didalam APBD agar tepat sasaran efektif serta efisien, bagi daerah yang masih rendah agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi PAD bahkan tanpa melanggar hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat.

(Pen Lanal Bandung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *