DPO kasus penipuan dan penggelapan Natalia Rusli akhirnya ditangkap oleh pihak Kepolisian RI.

Jppos.id || Bravo Kepolisian Republik Indonesia setelah pencarian panjang selama 4 bulan lamanya buron sejak Desember 2022, tersangka dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus ‘penipuan dan penggelapan’ Natalia Rusli akhirnya berhasil ditangkap Tim gabungan Buser Polres Metro Jakarta Barat setelah bermain petak umpet dan kabur dari proses hukum.

Natalia Rusli diketahui mengaku sebagai Advokat dan meminta lawyer fee dari para korban Investasi bodong Indosurya, Pracico dan Mahkota/Oso sekuritas, namun ternyata bermain dua kaki dan menjadi kuasa hukum Pracico dan Mahkota/OSO Sekuritas.

Parahnya, Natalia Rusli ternyata belum memiliki berita acara sumpah Advokat ketika mengaku sebagai Advokat dan mengambil lawyer fee. Verawati yang merasa tertipu segera membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh pihak lawyernya dan akhirnya setelah melalui rangkaian dan mekanisme yang panjang Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara terbuka melibatkan pihak Propam, Wasidik dan Irwasum Polri.

Sangat disayangkan, Natalia Rusli dengan pengecut sempat kabur dari proses hukum dan menolak pelimpahan kejaksaan atau tahap 2, sehingga Natalia Rusli masuk dalam DPO.

Adv. Susandi, SH selaku pengacara dari pihak pelapor yang diberikan kabar baik oleh pihak Penyidik Unit Harda Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat atas ditahannya Natalia Rusli, sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas kinerja dan prestasi dari Kepolisian RI dengan ditangkapnya Natalia Rusli, membuktikan Kepolisian RI masih mampu dipercaya oleh masyarakat.

“Terimakasih banyak kepada Bapak Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kasat Reskrim, Kanit Harda dan Bripka Ibnu Aqil selaku penyidik pembantu Unit Harda Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat yang sudah berusaha maksimal sehingga bisa menangkap Natalia Rusli. Ini sebagai catatan yang menoreh prestasi dan membangun kepercayaan masyarakat, bahwa Polri mampu memerangi kejahatan,” ujar Advokat Susandi, SH dari Kantor Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia Jakarta Utara, Jum’at (24/03/2023).

Verawati Sanjaya selaku pihak pelapor dan pihak korban juga mengucapkan terimakasih banyak atas kerja keras dari seluruh jajaran Polres Metro Jakarta Barat.

“Mohon agar Natalia Rusli segera ditahan, jangan diberikan penangguhan mengingat ketidak kooperatif-nya tersangka kepada pihak Kepolisian kata Verawati dan kiranya Pihak Polres Metro Jakarta Barat dapat segera untuk melakukan Press Conference atas kasus dari Natalia Rusli.

“Sudah layaknya bagi tersangka yang tidak kooperative apalagi sampai buron dan DPO agar segera di tahan. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih Polri,” tambahnya.

Susandi menghimbau agar para korban yang merasa pernah ditipu bisa melaporkan Natalia Rusli ke pihak Kepolisian, untuk mendapatkan kepastian hukum atas masalahnya masing-masing.

“Mumpung Natalia Rusli sudah ditangkap, pastinya akan memudahkan untuk melakukan pemeriksaan dan proses hukum terhadap Natalia Rusli. Kami juga berharap agar jangan ada oknum aparat yang melindungi dan membackup Natalia dalam masalah ini tutur Advokat Susandi, SH. (DPC KAI JAKARTA UTARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *