Jppos.id || Masih ingat Advokat Cantik Natalia Rusli (48th) yang telah ditetapkan menjadi Buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Jakarta Barat No.DPO/l132/XII/2022/Res-JB tanggal 1 Desember 2022 lalu?
Founder Master Trust lawfirm ini dikabarkan Polres Jakbar telah ditangkap pada hari Selasa tgl 21 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB dan sudah diamankan di Polres Jakarta Barat sejak hari Selasa tgl 21 Maret 2023 pula.
Natalia Rusli telah ditetapkan menjadi Tersangka sejak setahun lalu yaitu tepatnya sejak tanggal 15 Maret 2022 lalu melalui surat penetapan Tersangka No…… Atas dugaan kasus Penipuan dan Penggelapan terhadap Klien-Kliennya yang menjadi korban Koperasi Gagal Bayar Indosurya yang terjadi pada sekitar bulan April sampai Juni 2020 lalu.
Awalnya Natalia Rusli mengaku seorang Pengacara atau Lawyer Profesional berpengalaman bahkan mengklaim memegang kuasa khusus 30,000 korban Jemaah First Travel sehingga sepak terjangnya tidak perlu diragukan lagi kepada para calon Kliennya.
Untuk menarik minat para Klien bergabung menjadi Klien nya, Bahkan Natalia Rusli dalam modusnya menunjukkan foto-foto kedekatannya dengan Pengacara papan Atas seperti Bpk. Juniver Girsang yg memang pada saat itu menjadi Kuasa Hukum Henry Surya Bos Indosurya sehingga diklaim bahwa hanya satu-satunya melalui jalur Natalia Rusli yg sangat mengenal dekat Juniver Girsang lah yang dapat mengembalikan kerugian para Korban dalam waktu beberapa hari ke depan.
Singkat kata karena panik dan sangat tergiur uang kerugian di Indosurya dapat dikembalikan maka para Korban berbondong-bondong membayar sejumlah Uang yang diklaim oleh Natalia RUSLI sebagai Honor Advokat atau Lawyer Fee dia yang mana jumlah nya sudah ditentukan oleh Natalia Rusli bervariatif mulai dari rate 1,5% sampai dengan 5% dari total kerugian yang dialami di Indosurya.
Dikarenakan tidak ada sama sekali pembayaran dari Indosurya seperti yang selama ini dijanjikan NR dalam waktu dekat maka para korban mulai menagih malah diberikan respon yang tidak bersahabat sama sekali dari mulai tidak dianggap, difitnah, dijelek-jelekkan di belakang dan bahkan seluruh akses komunikasi di Blokir oleh NR padahal ybs masih memegang kuasa para klien.
Akhirnya VS (47th) dan rekan rekan seperjuangannya RD, SH, yang merasa sudah tidak adanya itikad baik dari NR mulai mencari tahu siapa NR sebenarnya dan terbukti ijazah S1 prodi Hukum lulusan salah satu Universitas di daerah Tomang tidak terdaftar di Kemenristekdikti dan yang lebih parah NR bukanlah seorang Pengacara atau Advokat pada saat mengiming2i para Korban Indosurya untuk bergabung menjadi Kliennya dan bahkan membayar Honor Jasa Advokat kepada dia bahkan demikian pula bisa yang terjadi pada saat memegang Kuasa Khusus dari para Korban jemaah First Travel.
Didapati Keterangan dari Pengadilan Tingi Banten bahwa NR baru disumpah atau dilantik menjadi Advokat per tanggal 16 September 2022 sedangkan NR mengaku seorang Advokat kepada para Kliennya sejak bulan April sampai Juni 2020 berarti sebelum dia disumpah menjadi Seorang Advokat.
Demikian Para Korban yang akhirnya Merasa tertipu oleh NR lalu minta uang Honor Advokat yang sudah dibayarkan ke NR utk dikembalikan karena jumlahnya bervariatif dari puluhan sampai ratusan juta rupiah.
Dikarenakan tidak ada sama sekali itikad baik dari Pihak NR bahkan cenderung meremehkan dan memblokir kontak para klien dengan sangat tidak bertanggung jawab maka akhirnya para korban melaporkan NR ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP 3677….
“Tentunya kami para korban sangat berterima kasih dan mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia khususnya kepada Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit, Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Bapak Kapolres Jakbar Kombes Syahdudi dan seluruh jajaran penyidik yang telah berupaya maksimal bahu membahu mengupayakan terbaik sampai akhirnya Buronan yang dikenal sangat kebal hukum karena mengaku kedekatannya dengan para pejabat dan para petinggi kepolisian akhirnya dapat ditangkap juga setelah selama kurang lebih 4bulan Buron. Kami sangat mengapresiasi Kinerja Kepolisian RI karena selama ini kami para pejuang keadilan berjalan terseok-seok melewati banyak liku-liku dan jurang yang curam dan terjal karena berbagai drama dan upaya dari NR ini,” ungkap para korban diwakili oleh VS sang korban Pelapor.
“Ke depannya kami mengharap agar Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap DPO Natalia Rusli karena memang sejak memegang Kuasa daripada korban pelapor Ibu VS dan rekan-rekannya, Ters agka NR ini melakukan berbagai upaya untuk menggagalkan status hukum Tersangka nya dimulai dari Gelar Perkara Khusus di Birowasisdik Mabes Polri sampai mengajak Restorative Justice yang diduga hnya untuk mengimingi agar kasus ditutup, bahkan mengembalikan uang kerugian korban tiba2 ditranfer ke rekening Korban secara diam-diam supaya kelihatan beritikad baik. Dalam hal ini kami selaku Kuasa hukum korban mengapresiasi Kinerja Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat atas ditangkapnya Buronan nasioanal Natalia Rusli,” ujar Susandi, SH berapi api.
“saat ini kami para korban sedang menunggu press rilis resmi dari satreskrim Polres Jakbar terkait ditangkapnya DPO Natalia Rusli sehingga berita yang kami dapat akan menjadi akurat dan tidak simpang siur. Dengan rilis resmi dari Polres Jakbar seperti pada saat ditetapkannya menjadi DPO akan mengakhiri status DPO yang bersangkutan yg sudah tersebar luas di masyarakat bahwa ybs sudah ditangkap saat ini sehingga dapat meredam spekulasi negatif yang berkembang di masyarakat dikarenakan rilis resmi ini sangat ditunggu oleh masyarakat karena dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Natalia Rusli bukan substansi kecil senilai kerugian 45 juta
Rupiah saja melainkan NR masih harus menghadapi sedikit nya empat Lapora kepolisian yang tersebar di Kepolisian Republik Indonseia yaitu di Polda Metro Jaya, Polres Jakbar, Polres Jakut dan Polres Jaksel, ” tutup Susandi, SH