Penyuluhan Hukum di Kel.Skip SUGIARTO.SH Tegaskan Wartawan Punya hak meminta Informasi

JPPOS.ID || Pekanbaru, – Kelurahan Sekip Kecamatan Lima Puluh adakan Silaturahmi bulanan bersama RT RW dengan menghadirkan LBH PWI yang diwakili Sugiharto.SH sebagai pemateri Hukum dan Pers serta Humas PT. PP Tirta Madani (PDAM), Heri dan beberapa rekannya pada Kamis, (9/11/2023) pagi sekitar pukul 9.30 wib di Kantor Kelurahan Sekip Jalan Kuantan I Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

Para RT dan RW sekelurahan Sekip yang hadir mengenakan baju seragam yang bertuliskan SIGAP pada bagian atas kantong kiri baju.

“Sigap itu singkatan dari Sinergi Amanah Profesional pak,” Ujar Lurah Sekip.

Usai memberikan kata sambutan dan meminta para RT RW agar meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat Lurah Sekip, Edwar Brata Putra.SIP mempersilahkan Sugiharto.SH memberikan pemaparan terkait Pers.

Selanjutnya dalam acara silaturahmi bulanan tersebut, Edwar memberikan kesempatan bagi para RT dan RW untuk menyampaikan pertanyaan dan permasalahannya masing-masing.

Pada sesi tanya jawab dalam acara tersebut beberapa dari Ketua RT dan RW mempertanyakan terkait pekerjaan dan penggalian jalan yang dilakukan oleh PDAM yang saat ini sedang dilakukan di sekitaran wilayah mereka.

“Apakah warga yang menolak untuk masuk PDAM bisa dikenakan sanksi pidana?,” Tanya Ketua RW 4.

Untuk hal ini Ardian, dari PDAM menjawab tidak ada sanksi hukum, namun mereka menghimbau sebaiknya menggunakan PDAM sebagai salah satu Program dari pemerintah.

Selain itu ada juga pertanyaan langsung dari Lurah Sekip, Edwar terkait bagaimana cara menghadapi wartawan yang datang dan apa saja yang membedakan wartawan yang sebenarnya dengan wartawan yang hanya mengaku-ngaku wartawan.

“Menurut aturannya, wartawan memang punya hak untuk mendapatkan informasi, jadi selama itu pertanyaan yang pantas jawab saja, justru apabila diam maka kita akan rugi, sebab wartawan juga bisa menulis meskipun tanpa ada jawaban,” Terang Sugiharto.SH

Terkait legalitas wartawan Sugiharto. SH mengatakan wartawan tentunya harus memiliki KTA wartawan dari media atau PT. Pers dan tergabung dalam organisasi Wartawan seperti PWI, AJI dan lainnya.

“Saat ini wartawan harus sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan dan memiliki kartu UKW, namun ada juga sebagian yang tidak mau mengikuti UKW,” Tegas Sugiharto.SH seraya menunjukkan beberapa Kartu.

Sugiharto.SH juga menyebutkan bahwa sesuai UUD nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik yang menggunakan anggaran Negara wajib memberikan informasi kepada publik.

“Selama itu tidak merupakan rahasia negara, dan selama pertanyaan itu kita ketahui, jawab saja,” Tutup Sugiharto.SH

Ybs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *