Warga Gondanglegi dan Polsek Prambon Tangkap Pelaku Pencurian, Kapolres Nganjuk Apresiasi Kecepatan Tindakan

 

jppos.id/Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., memberikan konfirmasi bahwa seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan oleh petugas Polsek Prambon dan warga di Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 03.00 WIB., Jum’at(15/11/2024).

Menurut Kapolres, tindakan cepat ini berawal dari laporan masyarakat setempat kepada perangkat desa yang kemudian diteruskan ke Polsek Prambon. Tersangka berinisial DA (28), warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, diamankan setelah ketahuan mencuri di rumah Sugiyono, warga setempat.

“Pelaku kedapatan membawa barang hasil curian berupa 1 unit HP Vivo, 2 tabung gas LPG 3 kg, dan satu senter kepala. Pelaku kemudian diamankan oleh saksi dan dibawa ke rumah perangkat desa sebelum diserahkan ke petugas kepolisian,” ungkap AKBP Siswantoro.

AKBP Siswantoro juga mengapresiasi reaksi cepat warga Gondanglegi dan koordinasi dengan Polsek Prambon dalam menangani kasus ini. Menurut Kapolres, kerjasama antara warga dan aparat dalam situasi darurat sangat membantu penegakan hukum dan memastikan keamanan di lingkungan sekitar.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti lain yang ditemukan di lokasi antara lain sebuah pahat atau tatah, satu unit HP Samsung Galaxy A02S, dan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit.

“Kami sudah mengamankan semua barang bukti dan memeriksa saksi-saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kejadian bermula ketika saksi berinisial AD (32) pulang dari memancing sekitar pukul 01.30 WIB dan mendapati pintu belakang rumahnya terbuka. Saat memeriksa sekitar, ia melihat DA masuk ke rumah Sugiyono dan sedang mengambil HP milik korban, selanjutnya saksi bersama warga melapor ke Polsek prambon untuk meminta bantuan mengamankan pelaku.

“Dari kejadian ini, Sugiyono mengalami kerugian sekitar Rp550.000. Kasus ini akan diproses lebih lanjut dengan ancaman pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka DA terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas AKP Julkifli.(acha/dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *