Kapolsek Pakuhaji Gencar Berantas Obat Daftar G, Tangkap Pelaku dengan Barang Bukti Ratusan Butir

Pakuhaji, jppos.id – Upaya pemberantasan peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terus digencarkan. Sabtu (18/10/2025), Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, S.H. kembali berhasil menangkap langsung seorang pelaku penjualan obat terlarang di Jalan Kramat–Kohod, Kampung Kali Peting.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan butir obat daftar G berupa Exymer dan Tramadol yang siap diedarkan.

1

Empat Lokasi Digerebek dalam Sepekan

Kapolsek mengungkapkan, selama sepekan terakhir pihaknya bersama jajaran sudah menggerebek sedikitnya empat lokasi penjualan obat daftar G, yakni:

  • Desa Buaran Bambu, Kampung Sukamulya (pelaku MZH alias H)
  • Kampung Cituis, Desa Sukawali
  • Kampung Bonisari, Desa Bonisari
  • Jalan Desa Kramat–Kohod, Kampung Kali Peting

Tidak ada ruang maupun tempat bagi para penjual obat daftar G di wilayah Pakuhaji. Semua pelaku akan kami proses tuntas,” tegas Kapolsek AKP Rokhmatulloh.

Dukungan Warga dan Tokoh Masyarakat

Langkah tegas Polsek Pakuhaji mendapat apresiasi dari warga. Samsul (35), warga Laksana Pakuhaji, mengaku lega dengan adanya penindakan tersebut.

“Tolong Pak Kapolsek, di wilayah Kiara Payung juga masih ada beberapa tempat penjualan obat itu. Kami minta ditindak juga, karena sering anak-anak remaja membeli terang-terangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kyai Hasan Basri (58), Ketua MUI Pakuhaji, juga menyatakan dukungan penuh terhadap pemberantasan obat keras ilegal.

“Kami sangat mendukung langkah kepolisian. Obat-obatan seperti ini merusak generasi muda, tidak boleh dibiarkan marak dijual bebas,” tegasnya.

Himbauan Aparat

Kapolsek Pakuhaji mengimbau masyarakat untuk turut serta membantu aparat dalam memerangi peredaran obat keras daftar G.

“Jika ada informasi penjualan obat daftar G, baik di toko, ruko, maupun melalui sistem COD, segera laporkan kepada kami. Penjualan obat keras tanpa izin jelas melanggar hukum,” pungkasnya.

Kapolsek menegaskan, tindakan penjual obat keras daftar G dapat dijerat Pasal 435 subs Pasal 436 (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Komitmen Polres Metro Tangerang Kota

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menambahkan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap penjualan obat-obatan ilegal.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran obat keras daftar G, segera laporkan melalui Call Center 110 (bebas pulsa),” tandas Kapolres.


(Yanto / Redaksi jppos.id)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *