Jurnalpolisipos.id||SIGI(Sulteng) – Senin 21 Juni 2021, Wakapolres Sigi Kompol Noperto Gilbert Nainggolan,S.I.K. mendampingi Tim Ombudsman perwakilan Sulawesi Tengah yang dipimpin oleh Bapak Ruslan Yasin Selaku Ketua Tim melakukan Penilaian Standar Pelayanan Publik tahun 2021 di Polres Sigi.
Tujuan dari penilaian tersebut yaitu untuk perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta mencegah adanya penyalahgunaan administrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap unit pelayanan publik
Penilaian kepatuhan terhadap standart pelayanan Publik tahun 2021 dilakukan di Sarana Prasaran Pelayanan Polres Sigi meliputi SPKT, Pelayanan SKCK, Perijinan, STTP, Izin Senpi, dan STM WNA serta Pelayanan Pembuatan SIM.
Wakapolres Sigi Kompol Noperto Gilbert Nainggolan,S.I.K. saat diwawancarai menyampaikan Dengan penerapan pelayanan publik yang berkualitas diharapkan dapat mendorong pelaksanaan reformasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan pelayanan Polri yang semakin baik dan semakin berkualitas dengan sifat yang melayani,
Sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan Polri yang telah mengalami Transformasi menuju Polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan atau yang disebut dengan PRESISI. (Revino)
(Humas Polres Sigi)