JPPOS.ID || Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto.,S.H.,S.I.K.,M.Si membuka kegiatan zoom meeting dalam rangka Giat Takbiran, Sholat Idul Fitri, dan zakat Fitrah 1442 H pada masa pandemi Covid-19
Kegiatan zoom meeting ini bertempat di Aula Catur Prasetya Mapolda Sumut, Senin (10/05) yang turut dihadiri Dir Binmas Polda Sumut, Kamenag Prov.Sumut, Ketua MUI Prov.Sumut, Ketua DMI Sumut, Kapolres sejajaran Polda Sumut, para Ketua Kemenag, MUI Kab/Kota dan para perwira Dit Binmas Polda Sumut,
Wakapolda Sumut dalam kesempatan tersebut mengatakan kegiatan zoom meeting ini sangat perlu dilaksanakan karena meningkatnya kasus Covid-19 apalagi diprediksi momen Hari Raya Idul Fitri 1442 H bila tidak ditangani secara bersungguh sunguh akan terjadi peningkatan kasus Covid 19 dan kasus kematian
Hal ini tentunya perlunya pengaturan kegiatan-kegiatan pada saat sholat Idul Fitri berdasarkan Zona sesuai Instruksi Mendagri nomor 3/2021 ttg pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
“Bagaimana cara kita menindak lanjuti agar tidak menimbulkan klaster-klaster baru pada momen Hari Raya Idul Fitri 1442 H ini. Kepada masing- masing KA Wilayah agar mengetahui zona wilayahnya masing-masing”, ucap Wakapolda Sumut
Dir Binmas Polda Sumut juga menyampaikan bahwa Polri sudah melaksanakan tugas- tugas pre-emtif dalam melaksanakan sosialisasi tentang pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19
Terkait pembayaran zakat fitrah, Dir Binms Polda Sumut meminta jangan ada pengumpulan massa. Lebih baik pengumpulan zakat dapat dilakukan dengan penjemputan dari rumah ke rumah untuk menghindari penularan Covid-19
Sementara itu Kamenag menuturkan jajaran Kamenag akan menyampaikan kembali tentang menyampaikan/Sosialisasi Prokes Covid-19 di setiap masjid untuk syaf diluruskan bukan dirapatkan
“Kami juga telah memberikan himbauan dari Menteri Agama dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri sampai dengan kecamatan maupun desa. Himbauan melalui surat edaran juga sudah disampaikan kepada toga/tomas dan masyarakat”, ucapnya
“Bagi zona merah dan orange sholat Ied dilarang di lapangan maupun masjid melainkan dilaksanakan di rumah saja. sedangkan zona kuning dan hijau boleh menggelar sholat Ied dengan mempedomani prokes Covid-19” lanjutnya
Sedangkan Ketua MUI Sumut turut menyampaikan bahwa telah disosialisasikan edaran Mentri agama Nomor 3,4,dan 7 tahun 2021 tentang takbiran tidak dilakukan dilapangan lapangan namun dimasjid boleh sampai batas pukul 10.00 Wib.(I Harahap)