JPPOS.ID || BENGKULU – Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. Agus Salim, Rabu (04/09/2024) membuka Bimteknis Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Di Lingkungan Polda Bengkulu T.A. 2024. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari kedepan bertempat di aula Pasir Putih, Pantai Panjang, Bengkulu.
Tampak hadir pada kegiatan tersebut Irwasda Polda Bengkulu Kombes Pol Asep Teddy, S.IK, MM, para pejabat utama Polda Bengkulu dan Operator Bendahara Satuan (Bensat) fungsi Polda Bengkulu dan polres jajaran.
Membuka amanatnya Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. Agus Salim menyampaikan apresiasi yang setinggi- tingginya kepada para kasatker jajaran polda bengkulu atas komitmen, konsistensi, kerja keras, semangat dan kerja samanya yang penuh dengan rasa tanggungjawab dalam mengelola keuangan negara sehingga laporan keuangan polri T.A 2023 kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke 11 kalinya, yang didapat secara berturut- turut dari T.A. 2013 s.d. T.A. 2023.
sebagaimana dijelaskan pada peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008, bahwa sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. seluruh proses bisnis kementerian negara/lembaga wajib menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah mulai dari proses rekruitmen, penetapan kebijakan, barang/jasa dan pengadaan pencairan/pembayaran apbn, harus dilakukan dengan mekanisme spip yang memadai.
“apabila mekanisme SPIP sudah berjalan maka perlu ditetapkan dan diterapkan pengendalian intern pelaporan keuangan (PIPK). PIPK merupakan bagian dari SPIP, dimana didalam permenkeu nomor 17 tahun 2019 dijelaskan bahwa PIPK merupakan pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberi keyakinan pada pelaporan keuangan atau kegiatan yang terkait dengan keuangan negara,” ucapnya.
Lebih lanjut Wakalolda Bengkulu menjelaskan secara teknis, setiap entitas akuntansi dari tingkat paling bawah, atau tingkat satker sampai dengan entitas pelaporan yang melakukan konsolidasi lkpp wajib menerapkan dan melaksanakan PIPK, sehingga dapat memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan yang dihasilkan andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. dimana hal itu sudah tertuang didalam surat pernyataan tanggung jawab kuasa pengguna anggaran yang sudah ditandatangani, yaitu laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai.
“ikuti bimbingan teknis ini dengan sebaik-baiknya. Jangan ragu tanyakan hal-hal yang belum jelas atau dimengerti,” kata Wakapolda Bengkulu.
Kabidhumas Polda Bengkulu/red/ Heno.