JPPOS.ID, Jepara Jateng – Polres Jepara menggelar Apel Welcome And Farewell Kapolres Jepara dari Pejabat lama AKBP Aris Tri Yunarko,SIK,M.Si kepada Pejabat baru Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH., Apel digelar di halaman Mapolres Jepara, Rabu sore (30/06/2021).
Meskipun berjalan secara sederhana, namun tidak mengurangi khidmat dan semangat dari seluruh peserta. Pada kesempatan itu Polres Jepara kedatangan pejabat baru Kapolres Jepara AKBP Warsono, serta akan melepas pejabat lama AKBP Aris Tri Yunarko.
Pejabat lama AKBP Aris Tri Yunarko menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran Polres Jepara, karena selama ini telah membantu dan memberikan dedikasi yang tinggi selama dirinya bertugas di Polres Jepara.
Selain itu, AKBP Aris Tri Yunarko juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat kabupaten Jepara yang telah mendukung dan menjalin kerjasama yang baik selama pelaksanaan tugas di Jepara, sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif.
“Kami mohon diri, dan kami ucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Polres Jepara, serta seluruh elemen masyarakat kabupaten Jepara, yang telah mendukung dan menjalin kerjasama yang baik sehingga tercipta kondusifitas di Jepara,” ucap AKBP Aris Tri Yunarko.
“Kami mohon maaf jika ada salah dan khilaf, dan selanjutnya kami mohon doa supaya bisa melaksanakan tugas dengan baik di tempat tugas yang baru,” ujar AKBP Aris Tri Yunarko.
Lebih lanjut ia berpesan kepada seluruh mantan personelnya untuk selalu menjaga kesehatan ditengah pandemi.
“Saya ingatkan kepada rekan-rekan tetap jaga kesehatan, karena saat ini situasi Covid-19 di beberapa kabupaten di Jawa Tengah sangat dinamis serta jangan membuat pelanggaran yang bisa mengganggu dinas” tambah AKBP Aris .
AKBP Aris Tri Yunarko telah resmi alih tugas menempati jabatan baru di Bareskrim Polri, setelah menjabat kurang lebih 8 bulan di Polres Jepara.
Adapun penggantinya sebagai Kapolres Jepara adalah AKBP Warsono, SH., SIK., MH yang sebelumnya menjabat sebagai Koorspripim di Polda NTT.
(Hms/Supriyanto, S.I.Pust)