Unit Reskrim Polsek Laksanakan KRYD Miras sasar Toko Jamu Di Karawang

JPPOS.ID || Karawang – Unit Reskrim Polsek Karawang Kota Polres Karawang Polda Jabar menggelar KRYD minuman keras guna mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat. Kamis (14/09/2023).

Menurut, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono, bahwa razia tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa izin sekaligus meminimalisir tindak kriminalitas yang di picu dari minuman keras.

Hasil dari Operasi KRYD atau razia tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 botol minuman keras yang di dapati dari kios jamu di Jalan Husni Hamid, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.

“Kami berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam pemberantasan miras yaitu dengan tidak melakukan minum-minuman keras yang disalahgunakan menjadi miras oplosan dan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ungkap Aipda Hendra Andriyan Reskrim Polsek Karawang Kota Polres Karawang

Menurut, Kompol Marsono, salah satunya dengan melaporkan tempat-tempat yang di sinyalir menjual Miras. Kemudian masyarakat melaporkan tempat perjudian atau adanya praktik prostitusi maupun aktivitas yang melanggar hukum.

“Kegiatan ini dilakukan agar tercipta situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif,” tutupnya.(*)

YANTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *