JPPOS .ID || BENGKULU – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menangkap 3 orang warga Kota Bengkulu. Adapun 3 (tiga) orang pelaku tersebut yakni berinisial WA (45), NA (35) serta WW (29) warga kecamatan Kampung Melayu.
Saat press conference yang dilaksanakan hari ini (09/08/24) Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik, menyampaikan, ketiga tersangka ditangkap di perumahan yang berada di Jl. Kampung Bahari Kel. Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Wadir Dit Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, selain menangkap terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit HP Samsung, Alat hisap sabu, 1 (satu) bungkus plastic klip bening, dan uang tunai Rp 2.100.000.
” Ketiga tersangka ini akan kami jerat pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) Ko pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 8 milliar atau paling banyak 10 milliar.” Jelas Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.
Kabidhumas Polda Bengkulu/red/ Heno.