jppos.id/Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si, membenarkan pihaknya telah meningkatkan penanganan perkara korupsi AS (37) Kades Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk dari penyelidikan menjadi penyidikan. Rabu (20/12/2023).
Hal ini diungkapkan AKBP Muhammad setelah pihaknya yakin telah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat dan menaikkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak dilaporkan 31 Oktober 2022
“Kasus korupsi yang menjerat AS (37) tersebut terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Sukorejo Tahun Anggaran 2021 dan 2022, dan merugikan negara sebesar Rp.1.218.371.750,00 (Satu Milyar Dua Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) ” ujar AKBP Muhammad.
Sementara itu, AKP Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Nganjuk mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 81 orang dan 3 orang ahli (ahli pidana, pemerintahan desa dan keuangan negara), menyita beberapa barang bukti pendukung dan melakukan penahanan kepada tersangka (AS) terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, mengindikasikan bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan pribadi dimana uang hasil lelang yang seharusnya dimasukkan dalam kas Desa ternyata ditransfer ke rekening pribadi oleh saudara BP selaku Bendahara Lelang yang merangkap sebagai Bendahara Desa (diajukan dalam berkas terpisah).,” ujar AKP Lanang.
AKP Lanang menambahkan, oleh tersangka, dana PAD hasil lelang TKD tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan diluar APBDes (kepentingan pribadi), sehingga mengakibatkan sebagian besar kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang didanai PAD tidak dilaksanakan.
Kepada tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). (acha/dar)