Jppos.id, Metro—Team Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 362 KUHPidana.
Kapolres Metro AKBPHeri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Mangara Panjaitan S.TK, S.IK menjelaskan kasus itu terungkap usai berselang beberapa hari setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Selanjutnya Kasat Reskrim menerangkan kronologi pencurian tersebut pada terjadi pada hari Senin 09 Januari 2023 sekira pukul 15.30 wib di Jl Domba Kel. Yosomulyo Kec. Metro Pusat Kota Metro.
Adapun modus pelaku AM (26th) warga Lampung Utara adalah dengan cara mengambil 1(satu) unit Handphone milik korban yang ditaruh di dasboard motor bagian depan saat korban mengendarai motor, korban dipepet oleh pelaku, langsung mengambil HP milik korban, pelaku kabur dengan mengendarai motor kearah Hadimulyo Barat.
“Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polres Metro,” terangnya.
Selanjutnya dari serangkaian Penyelidikan hingga Penyidikan pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekira jam 18.00 wib, didapat info tersangka ada disekitar Ganjar Agung Metro Barat, atas perintah Kasat Reskrim, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung bergerak dan benar Tersangka ada di depan Kantor Puskesmas Ganjar Agung, langsung dilakukan penangkapan, berhasil mengamankan HP milik korban dan R2 yang digunakan dalam pencurian.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.
Pewarta: Spyn.