jppos.id/Nganjuk – AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan konfirmasi bahwa tim yang tergabung dalam Opresasi Sikat Semeru 2024 berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian berupa 1 unit HP milik salah satu pelajar di SMK PGRI 1 Nganjuk, Jl. Barito, Kelurahan Begadung, Nganjuk. Selasa (04/06/2024).
Didiuga pelaku pencurian HP inisial WH(19) alamat Desa Kedungdowo, Nganjuk tersebut juga merupakan siswa di SMK PGRI 1 Nganjuk yang memanfaatkan kelengahan korban dengan meninggalkan Hpnya di dalam kelas dan ditinggal beraktifitas di lapangan sekolah.
“Menurut keterangan korban, pencurian terjadi pada Sabtu tanggal 27 Januari 2024 diketahui sekira jam 16.30 Wib, namun baru dilaporkan korban pada Minggu, 02 Juni 2024, dalam tempo kurang dari 24 jam tepatnya Senin, 03 Juni 2024 dini hari, pelaku dapat kami amankan,” ujar AKBP Muhammad.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengatakan dari perbuatan yang dilakukan terduga pelaku tersebut korban mengalami kerugian 1 unit HP yang ditaksir seharga 1,7 juta rupiah.
“Atas perbuatan tersebut, WH(19) dibawa ke Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, ” tambahnya.(acha/dar)