JPPOS.ID || POLRES SERANG – Propam Polres Serang melaksanakan sosialisasi Perpol No.7 Tahun 2023 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri kepada Anggota Polsek Petir. Kamis (14/09) pukul 10.30 WIB.
Kapolsek Petir Iptu Aripin Simbolon. SH. MH menjelaskan dilokasi berbeda bahwa Sat Fungsi Propam Polres Serang mensosialisasikan Perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri kepada Anggota Polsek Petir untuk sebagai pedoman dalam menjalan tugas, sehingga tidak bertentangan dengan aturan – aturan yang berlaku tersebut.
“Dalam kegiatan tersebut sebagai pemateri yaitu Kasi Paminal Propam Polres Serang Aipda Asep dan team. Semoga dengan adanya sosialisasi ini kedepannya Anggota kami dapat menjalankan tugasnya lebih baik”, ucap Kapolsek.(*)
YANTO