Situasi Memanas, Polres Sigi Respon Cepat Pertemukan Desa Pesaku Dan Raranpadende

Jurnalpolisipos.id||SIGI(SULTENG) – Pihak Polres Sigi kembali menpertemukan Warga Desa Pesaku dan Desa Rarampadende Kecamatan Dolo Barat terkait memanasnya situasi kamtibmas akibat perselisihan antara para pemuda dikedua Desa. Rabu (19/05/ 2021) kemarin.

Mediasi yang dipimpin langsung Kapolres Sigi tersebut berlangsung di Aula Simpotove Mako Polres Sigi, Jumat (21/05/2021).

Mediasi itu juga dihadiri pihak Pemerintah Daerah, para pejabat utama Polres Sigi, Camat Dolo Barat, Camat Dolo Selatan, pemerintah Desa Pesaku, Rarampadende dan Desa Sambo serta para pemuda dan orang tua yang terkait permasalahan.

Dikesempatan tersebut, Kapolres Sigi AKBP. Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan selisih paham tersebut sudah terulang tiga kali sejak dirinya bertugas sebagai kapolres di Sigi.

Kapolres berharap, setelah dilakukan mediasi tersebut, kejadian itu tidak terulang lagi. Jika masih terulang, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai isi kesepakatan.

Lanjut Kapolres, keterlibatan orang tua dalam membina anak-anaknya sangat di butuhkan agar tidak lagi melakukan hal-hal yang dapat mengganggu Kamtibmas.

Juga kepada Camat dan Kades, Kapolres juga meminta untuk dapat mengedukasi masyarakatnya agar tidak kecolongan lagi seperti kejadian ini.

“Saya minta untuk kerjasamanya karena hal ini merupakan tugas kita bersama bukan hanya tugas kepolisian,” ujar Kapolres.

Terkait Miras, Kapolres meminta agar pemerintah kecamatan maupun desa yang mengetahui produsen dan pengecer minuman keras untuk di sampaikan kepada Polres Sigi sebab kata dia, Miras menjadi salah satu faktor utama yang menjadi sumber masalah.

Dipertemuan tersebut, kedua belah pihak menandatangani berita acara pernyataan. Isinya sebagai berikut:

1. Menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah desa masing masing.

2. Apabila terulang kembali pertikaian yang melibatkan antar warga khususnya warga desa pesaku dan warga desa Rarampadende serta warga desa tetangga lainnya, maka akan mendukung langkah tegas aparat keamanan terhadap para pelaku atau yang turut serta maupun yang sengaja membantu melakukan dan atau orang sengaja memberikan kesempatan melakukan kejahatan.

3. Apabila terdapat warga yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup sebagai pelaku tindak pidana, maka tidak ada para pihak yang membantu atau memberikan akses untuk dimediasi atau diselesaikan secara kekeluargaan selama proses penyidikan.

4. Para terduga pelaku akan di proses sampai dengan tingkatan peradilan.

5. Bagi yang dinyatakan  Daftar Pencarian Orang  (DPO) akan disebarkan profil DPO keseluruh wilayah NKRI khususnya Kabupaten Sigi.

Revino/JPPos_[Humas Polres Sigi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *