Jurnalpolisipos.idPalu(Sulteng) – Selama hari Raya Idul Fitri 1442 H, pelayanan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah libur Mulai Tanggal 12 s/d 16 Mei 2021,
Hal tersebut menindak lanjuti Surat Telegram Kapolri nomor ST/959/V/Yan.1.1/2021 tanggal 6 Mei 2021 yang ditanda tangani Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol. Drs. Istiono, MH,
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melalui keterangan resmi yang diterima media di Palu, Senin (10/5/2021) mengatakan pelayanan penerbitan SIM selama Idul fitri 1442 H, libur mulai tanggal 12 s.d 16 Mei 2021 di jajaran Polda Sulteng,
Didik juga mengungkapkan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 12-16 Mei 2021 dapat diperpanjang dengan masa tenggang waktu dari tanggal 17-19 Mei 2021 dengan mekanisme perpanjangan,
Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menegaskan bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tanggal 17-18 Mei 2021 maka dilaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,
Kepada masyarakat Sulawesi Tengah silahkan dicek kembali masa berlaku SIM yang dimiliki, apabila masa berlakunya akan berakhir tanggal 12-16 Mei 2021, maka Kepolisian akan memberikan pelayanan pengurusan perpanjangan SIM tanggal 17-19 Mei 2021, ujarnya
Selamat Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H Mohon Maaf Lahir dan Bathin, rayakan Idul Fitri bersama keluarga di rumah dan tetap perhatikan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid.19, tutup Kabidhumas Polda Sulteng.
(Revino/JPPos Sulteng)