JPPOS.ID || SUMUT MADINA – Polsek Siabu dikomandoi Iptu Rizky Anwar Lubis kembali menciduk dan mengamankan 3 tersangka pengedar Narkoba di Sihepeng Raya,Kecamatan Siabu , Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) berkat kerja sama dengan masyarakat.
Dalam penangkapan tersebut ,kita telah mengamankan 3 orang dari TKP di Desa Sihepeng Induk, dengan perincian 2 orang oknum laki-laki warga desa Sihepeng Induk inisial AS dan HM dan 1 orang perempuan warga Desa Sihepeng Dua inisial SM,ungkap Kapolsek
Penangkapan ini merupakan wujud komitmen Polsek Siabu untuk memberantas peredaran Narkoba di kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Lebih lanjut Kapolsek Siabu mengatakan,memang sebelumnya telah ditemukan ditemukan masyarakat bahwa pada saat ke 3 orang tersebut diduga sedang asik menggunakan Narkoba jenis Sabu yang berlokasi di pinggir saluran irigasi.
“Dengan hal ini Rizky pun menegaskan dengan sigap, Pengungkapan kasus narkoba ini di Sihepeng Raya sudah menjadi komitmen dan kerjasama antara Polres Madina dan Polsek Siabu serta masyarakat Desa Sihepeng Raya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari ke 3 Pelaku tersebut antara lain 1 (satu) Dompet Merk Levi’s 501, uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), 1 buah Plastik Klip transfaran yang diduga berisi sabu.
Kemudian tambahnya, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah Jarum, 6 buah mancis, 1 unit HP, 2 unit sepeda motor.
Para tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek Siabu untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas polres Madina Icuk.








