JPPOS.ID || Kabupaten Tangerang – Menjelang akhir bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M , Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP)Kecamatan Pasar kemis bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan monitoring tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kecamatan Pasar kemis seperti tempat karaoke, Warung makan dan tempat-tempat yang diduga menjadi tempat asusila, sabtu malam (23/03/2025) agar menta’ati Surat Edaran Bupati Tangerang No.2 Tahun 2025
Menurut PLt. Kasi Trantib Satpol PP kecamatan pasar Kemis Akhmad Syarif,S.Pd., M.Si, mewakili Camat Pasar kemis H.Nurhanudin kepada wartawan Ia mengatakan
malam in kita dari Satpol PP Kecamatan Pasar kemis dan di bantu oleh Pol PP Kabupaten akan lakukan monitoring dan memberikan kenyaman kepada masyarakat di bulan suci Ramadhan ini, apabila memang ada yang harus kita beri tindakan penyegelan maka kita akan lakukan sesuai SOP yang ada, kita ingin menjelang akhir bulan Ramadhan ini dan sebentar lagi datangnya Hari Raya Idul Fitri kita ingin wilayah kecamatan Pasar Kemis terbebas dari gangguan kamtibmas.” Ucap Akhmad Syarif didampingi Kasie OP Satpol PP Kabupaten Tengerang. H.lukman.(*)
YANTO