JPPOS.ID _ LAMPUNG
Tulang Bawang — Pada saat berlangsungnya cuti bersama untuk libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang tidak melakukan pelayanan penerbitan surat izin mengemudi (SIM).
Hal ini menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/3405/XII/YAN.1.1/2020, tanggal 7 Desember 2020 tentang kebijakan pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM pada masa cuti bersama.
“Kami tidak akan memberikan pelayanan penerbitan SIM, baik itu baru maupun perpanjangan kepada warga masyarakat saat berlangsungnya cuti bersama,” ujar Kasat Lantas Iptu Ipran, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Rabu (23/12/2020).
Iptu Ipran menjelaskan, adapun cuti bersama yang dimaksud yaitu selama 8 hari, pada tanggal 24 sampai dengan 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai dengan 03 Januari 2021.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal cuti bersama tersebut, tidak perlu khawatir karena akan diberikan dispensasi.
“Dispensasinya berupa perpanjangan SIM pada tanggal 28 sampai dengan 30 Desember 2020 dan 04 sampai dengan 06 Januari 2021,” jelasnya.
Dengan adanya pemberitahuan ini, diharapkan warga masyarakat tidak perlu bingung lagi akan waktu pelayanan penerbitan SIM oleh Satlantas Polres Tulang Bawang.
Pewarta: Bahri
SB: Polres Tulang Bawang