JPPOS.ID – Medan – Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Polsek Medan Timur terus menutup tempat usaha swasta sektor non esensial (keuangan dan perbankan) yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).Yang mana dalam penindakan itu diketahui tempat usaha masing-masing kafe, warkop, dan rumah makan tidak menerapkan prokes yang benar.
“Satgas PPKM Polsek Medan Timur tidak tinggal diam dalam dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid di tempat usaha swasta non esensial yang banyak di wilayah hukum Polsek Medan Timur,” ujar Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, saat menerima kunjungan mahasiswa KKL di Mapolsek Medan Timur, Sabtu (21/8/2021).
Di Kota Medan sendiri, tambah Kompol Arifin, penyebaran Covid–19 cukup tinggi, sehingga perlu peran nyata dari masyarakat yang terus mematuhi prokes. “Masyarakat saat ini masih banyak yang tidak menyadari bagaimana bahayanya Covid-19. Banyak masyarakat yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan,” tambah mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini.
Tentunya, kata Kapolsek, peran terus bergerak dalam memberikan rasa aman di masyarakat. “Saya harapkan penyebaran Covid -19 di wilayah hukum Polsek Medan Timur dapat diantisipasi dengan baik,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan Kompol Arifin, bagi pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran saat PPKM akan diberi sanksi jika telah melakukan pelanggaran dan menerima surat peringatan dari Satpol PP sebanyak 3 kali. Sejauh ini, kata Kapolsek, para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tidak ada yang ditahan.
“Para pelanggar hanya akan diberikan sanksi denda atas apa yang telah mereka langgar,” pungkas orang nomor satu di Mapolsek Medan Timur ini. (I Hrp)