JPPOS.ID- Pada tanggal 29 April 2024, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang melakukan pengawasan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) serta ketersediaan bahan pokok di pasar di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari perintah yang dikeluarkan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas harga pangan dan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat di daerah hukum Polresta Tangerang.
Dalam pelaksanaannya, Satgas Pangan Sat Reskrim dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf. Mereka melakukan pengawasan secara langsung terhadap HET dan ketersediaan bahan pokok di pasar-pasar yang ada di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Polresta Tangerang dalam menjaga kestabilan harga pangan dan memastikan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat. Melalui langkah-langkah seperti ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau dan tersedia secara cukup.
Selain itu, hotline 110 Polri tetap aktif selama 24 jam penuh sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan masalah terkait harga pangan atau ketersediaan bahan pokok, sehingga pihak kepolisian dapat merespons dengan cepat dan tepat terhadap setiap laporan yang diterima.(*)
YANTO