Sat Reskrim Polsek Medan Timur Ringkus Dua Pria Usai Belanja Narkoba

JPPOS.ID || MEDAN, Satuan (Sat) Reskrim Polsek Medan Timur, mengkap dua orang Pemuda, yang baru saja membeli Narkoba jenis sabu-sabu, paket 50.000.

Ke dua terduga tersangka, belum sempat mengkonsumsi, dan ke duanya pun kini dijebloskan ke Rumah Tahanan Penjara (RTP.).

Ke dua tersangka bernama, M Taher Lubis (49) dan Rajali Siregar alias Jali (35).

Ke duanya warga Jalan H Anif Desa Sampali Kec Percut Sei Tuan.

Dari mereka disita barang bukti 1 paket sabu-sabu, seberat 0,17 gram dan satu timbangan elektrik.

Ke duanya ditangkap pada, Jumat (27/08/2021), sekitar pukul 18.00 wib di Jalan Pasar III Kec Medan Deli.

Dari informasi diketahui, Sabtu (04/09/2021),
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, didampingi Kanit Reskrim Iptu J Simamora membenarkan, penangkapan ke dua pengguna narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

Sebelumnya, kita mendapat informasi dari masyarakat, kalau di Jalan Aluminium Raya Gang Turi, sering terjadi transaksi Narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, kita turun ke tempat kejadian perkara (TKP),” ucap Kompol M. Arifin, Selasa (31/08/2021).

Setibanya di TKP, Petugas melihat dua pria, dengan gelagat mencurigakan lalu dilakukan pengejaran, namun tersangka membuang bungkusan ke aspal, dengan maksud untuk mengelabui petugas.

Tapi, upayanya tidak berhasil, lalu tersangka disuruh mengutip bungkusan tersebut dan setelah diperiksa ternyata berisi Narkoba jenis sabu-sabu.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui kalau sabu-sabu itu baru saja mereka beli dari seseorang, dengan harga Rp.50.000 di Jalan Aluminium Gg Turi.

Dan kita juga masih mencari orang yang menjual sabu-sabu tersebut, kepada ke dua tersangka,” terangnya.

Sementara itu, warga kawasan Jalan Aluminium mengapresiasi pihak Polsek Medan Timur, yang telah menangkap M Taher Lubis dan Razali Siregar.

Ke duanya sudah lama mengedarkan narkoba dikawasan itu, bahkan akibat tindakan mereka, warga sudah sangat resah.

“Kami berterimakasih banyak kepada Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin dan Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, yang menangkap ke dua pengedar narkoba tersebut.

Mereka ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” ucapnya.

Mereka berharap agar, ke dua tersangka diproses sampai ke pengadilan dan diberi hukuman berat.

“Kita minta kepada Hakim, agar menjatuhi hukuman berat kepada ke dua tersangka, karena perbuatan mereka sudah sangat meresahkan, bahkan sudah
merusak generasi muda,” pungkasnya. (I Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *