Sat Res Narkoba Polres Lambar berhasil mengamankan seorang pemuda, karena kedapatan membawa ganja

JPPOS,Id.Lampung barat–Seorang pemuda berinisial RA (20), berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan I jenis ganja di Kel. Pasar Liwa Kec. Balik bukit Kab. Lampung barat,Rabu (05/04/2023).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Juherdi sumandi,SH.,MH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Selasa (04/04/2023) sekitar jam 08.30 wib telah mengamankan seorang laki-laki berinisial RA (20), karena kedapatan membawa dan memiliki Narkoba jenis ganja seberat 7,92 gram.

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba RA merupakan warga Desa Makartitama Kec. Gedung Aji Baru Kab. Tulang Bawang.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dalam wadah minyak rambut warna merah hitam yang berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat 7,92 gram “Ujar Kasat.

Dan setelah dilakukan intrograsi, RA (20) mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat juga menambahkan, pelaku (RA) kita jerat Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

markoni jp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *